MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik JAKARTA, Celurit.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 U Selasa, 20 Jan 2026 12:40 WIB Sebar Tweet