Mahasiswa Sampang Geruduk Disperta KP, Desak Tindak Tegas Kios Pupuk Jual di Atas HET
SAMPANG, Celurit.news – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi mahasiswa Sampang menggeruduk Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (14/01/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dinilai merugikan petani kecil.
Mahasiswa menilai lemahnya pengawasan Disperta KP telah membuka ruang bagi kios-kios pupuk nakal untuk mengambil keuntungan di atas kebijakan subsidi negara.
Selain menyoroti persoalan HET pupuk, massa aksi juga mendesak Disperta KP mengusut dugaan hilangnya satu unit mesin hand traktor yang merupakan aset daerah.
Koordinator Lapangan aksi, Zainal, mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa didasarkan pada temuan lapangan, aduan petani, serta data yang dihimpun dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang.
“Masih banyak kios pupuk yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini jelas memberatkan petani kecil yang seharusnya dilindungi,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi oleh seluruh kios pengecer resmi.
Menurutnya, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan bentuk penyimpangan distribusi barang subsidi negara dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tegasnya.
Zainal juga menilai, jika praktik tersebut terus terjadi tanpa penindakan, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi mahasiswa dalam membela kepentingan petani dan memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” tukasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta KP Sampang, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran HET.
“Harga HET berlaku di kios. HET pupuk subsidi sudah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada penyimpangan, silakan dilaporkan ke Kementerian Pertanian. Siapa pun boleh melapor,” katanya.
Nurdin menambahkan, apabila laporan terbukti valid, sanksi tegas dapat langsung dijatuhkan kepada kios yang melanggar.
“Jika terbukti, pada hari itu juga izin kios yang bersangkutan bisa dicabut,” pungkasnya.
Editor : Khoirul Anam