Terdakwa Kasus Korupsi PEN di Sampang Jalani Sidang Perdana Rabu di Pengadilan Tipidkor Juanda
SAMPANG, Celurit.News – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo. Ia menyampaikan bahwa keempat terdakwa akan mengikuti sidang perdana pada Rabu besok.
“Iya, besok keempat terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Juanda,” ujar I Gede Indra Hari Prabowo saat diwawancarai, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pelaksanaan persidangan karena masih menunggu antrean jadwal sidang.
“Untuk jam persidangannya kami belum mengetahui secara pasti karena masih antre. Yang jelas, besok pagi keempat terdakwa akan diberangkatkan dari Rutan Sampang menuju Pengadilan Tipidkor Juanda menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI,” jelasnya.
Sementara itu, Hanafi, seorang aktivis di Sampang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dalam kasus tersebut. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim agar bekerja secara profesional dan independen.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum dan hakim di Pengadilan Tipidkor Juanda bekerja secara profesional dan tegak lurus. Selain itu, kami juga mendorong agar ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegas Hanafi.
Editor : Redaksi