Kasus Rumpon Petronas Rp21 Miliar: Dinas Perikanan Sampang Mangkir dari Panggilan Polda Jatim

Penulis : -
Kasus Rumpon Petronas Rp21 Miliar: Dinas Perikanan Sampang Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
Markas Besar Kepolisian Jawa Timur Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Celurit.News – Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar terus bergulir di Polda Jawa Timur, kasus sedang didalami oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (24/12/2025)

Terbaru penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP tersebut, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, namun hingga kini kedua instansi tersebut belum hadir untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyelidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana rumpon tersebut.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tidak ragu menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun Dinas ESDM Jatim tidak menghadap pada panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Itu sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan.

Ali Topan menjelaskan bahwa Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan, apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, ia juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami minta segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

“Kami capek dipanggil terus, tapi belum ada tersangkanya. Kalau sampai Februari 2026 masih belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini berkali-kali menghubungi Wahyu Prihartono, Kepala Dinas Perikanan Sampang nomor teleponnya tidak aktif.

Editor : Redaksi