SPPG dan Pentingnya Standar Makanan untuk UMKM Pangan
JAKARTA, Celurit.news - Industri makanan skala kecil, khususnya Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di Indonesia. Dari jajanan pasar, kue kering, hingga minuman kemasan, sebagian besar diproduksi oleh para pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah. Namun, di balik potensi besar yang dimiliki, terdapat tantangan serius yang harus dihadapi, yaitu menyangkut keamanan pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan SPPG atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang kini lebih dikenal dengan SPP-IRT. Sertifikat ini bukan sekadar lembaran izin usaha, melainkan jaminan bahwa produk pangan yang beredar aman, layak konsumsi, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
SPPG merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setelah pemilik usaha mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Dengan kepemilikan SPPG, pelaku usaha memperoleh pengakuan resmi bahwa usaha mereka telah dikelola dengan standar sanitasi yang baik, menggunakan bahan pangan yang aman, menjalankan proses produksi yang higienis, serta mampu menjaga mutu produk secara konsisten. Hal ini tentu memberikan nilai tambah tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut.
Keberadaan standar makanan memiliki arti penting dalam berbagai aspek. Dari sisi konsumen, standar makanan memberikan perlindungan yang nyata karena produk yang beredar telah dipastikan bebas dari bahan berbahaya, pengawet berlebihan, maupun pencemaran bakteri yang dapat menimbulkan penyakit akibat makanan.
Dari sisi pasar, produk yang sudah memiliki label SPPG lebih mudah dipercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke jaringan distribusi modern seperti supermarket, marketplace, hingga program resmi pemerintah, misalnya bantuan sosial atau konsumsi acara pemerintahan. Dari sisi kesehatan masyarakat, standar makanan berperan sebagai fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sebab tanpa penerapan standar yang baik, risiko gizi buruk maupun keracunan makanan akan semakin tinggi.
Sementara itu, dari sisi hukum, SPPG memberikan perlindungan kepada pelaku usaha karena dengan adanya legalitas resmi, mereka lebih aman dari risiko razia atau penertiban produk ilegal. Dalam jangka panjang, kepemilikan sertifikat ini mendorong UMKM untuk naik kelas, karena SPPG sering kali menjadi pintu masuk menuju sertifikasi yang lebih tinggi, seperti sertifikat BPOM maupun sertifikat halal, yang semakin memperkuat daya saing produk di pasar.
Proses pengurusan SPPG dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Tahap awal adalah persiapan dokumen, seperti KTP, pas foto pemilik, denah lokasi produksi, surat domisili usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Tahap berikutnya adalah inspeksi lapangan, di mana petugas melakukan pengecekan terhadap lokasi dan proses produksi untuk memastikan bahwa usaha tersebut memenuhi standar higienis yang berlaku. Jika seluruh proses berjalan baik, maka sertifikat akan diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku habis, sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mekanisme evaluasi tertentu.
Walaupun manfaatnya besar, masih banyak UMKM yang belum mengurus SPPG. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebabnya, seperti kurangnya informasi mengenai tata cara pengurusan, anggapan bahwa prosesnya rumit dan berbelit, hingga adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar kebersihan dan sanitasi tempat produksi. Padahal, jika disertai sosialisasi yang lebih luas, pendampingan teknis, serta dukungan dari pemerintah daerah, pengurusan SPPG sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Justru sebaliknya, SPPG dapat menjadi pintu utama bagi UMKM pangan untuk bertransformasi menuju usaha yang lebih profesional, lebih dipercaya pasar, dan lebih berdaya saing.
Kesimpulannya, SPPG adalah fondasi penting bagi keamanan pangan di tingkat UMKM. Sertifikat ini memberikan jaminan standar yang jelas, menghadirkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memberikan rasa aman bagi konsumen. Ke depan, penerapan standar makanan melalui SPPG tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau izin usaha, tetapi harus dipahami sebagai investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan penerapan standar yang baik, UMKM pangan dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Editor : Redaksi