Skandal Mafia Lahan BUMN PT Garam Sumenep Dituding Jadi Ladang Basah Oknum Internal

Penulis : -
Skandal Mafia Lahan BUMN PT Garam Sumenep  Dituding Jadi Ladang Basah Oknum Internal
Aktivis Sumenep Ahmad Amin Rifa’i saat berikan pernyataan terkait dugaan praktik mafia lahan di tubuh PT Garam Persero ( Foto : Istimewa).

SUMENEP, Celurit.news – Deretan tambak garam di pesisir Madura menyimpan ironi yang pahit. Alih-alih menjadi penopang kedaulatan garam nasional, PT Garam (Persero) justru kembali tercoreng oleh ulah oknum internalnya sendiri.(15/09/2025). 

Perusahaan pelat merah yang diberi mandat mengelola aset negara ini terseret dalam kasus klasik: skandal mafia lahan. Dugaan praktik manipulasi aset kembali menyeruak ke permukaan, kali ini dengan pola yang kian berani.

Modus yang dimainkan terbilang vulgar: alih fungsi lahan tambak secara ilegal, penyewaan tanpa izin resmi, hingga dugaan jual-beli kontrak lahan tanpa dasar hukum. Semua dilakukan secara diam-diam, dengan tujuan tunggal: memperkaya diri sendiri.

Ironisnya, lahan yang seharusnya diprioritaskan untuk produksi garam nasional justru diperlakukan sebagai komoditas dagang. Alih hak tanpa dokumen sah, kontrak kerja sama tanpa legalitas, hingga indikasi penggelapan aset menjadi potret buram pengelolaan perusahaan negara.

Pihak manajemen PT Garam kerap berkilah dengan alasan “tidak tahu-menahu” atau “masih dalam investigasi internal”. Namun publik mulai membaca pola berulang ini sebagai bentuk pembiaran sistematis yang tak bisa lagi ditutupi.

Bocornya dokumen internal dan kesaksian masyarakat pesisir memperkuat dugaan bahwa praktik mafia lahan di tubuh PT Garam bukan insiden tunggal, melainkan sudah mengakar.

Aktivis asal Sumenep, Ahmad Amin Rifa’i, menegaskan skandal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk nyata penyelewengan aset negara.

“Kontrak lahan tanpa legalitas itu jelas merugikan negara. Oknum di tubuh PT Garam menjadikan aset rakyat sebagai ladang basah pribadi. Jika ini dibiarkan, kedaulatan garam hanya akan jadi slogan kosong,” tegas Amin.

Ia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN, bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

“Harus ada audit forensik terhadap seluruh lahan PT Garam, termasuk riwayat kontraknya. Bila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, proses hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Jangan hanya berhenti di pencopotan jabatan atau mutasi internal,” tambahnya.

Menurut Amin, praktik mafia lahan di tubuh PT Garam mencerminkan kegagalan tata kelola BUMN. Padahal, pemerintah gencar mengkampanyekan transparansi, good governance, dan pemberantasan mafia agraria.

Kenyataannya, aset strategis negara justru dibiarkan dikuasai oknum internal. “Jika negara bahkan tak sanggup menjaga tambaknya dari tangan-tangan nakal, bagaimana mungkin rakyat percaya pada cita-cita swasembada garam nasional?” pungkasnya.

Skandal ini menegaskan satu hal tanpa pengawasan serius dan penegakan hukum tegas, aset negara akan terus menjadi bancakan segelintir orang yang rakus.

Editor : Redaksi