Mangkir dari Panggilan Polisi, Eks Pegawai Diskominfo Sumenep Kian Terpojok dalam Kasus Penipuan Rp20 Juta
SUMENEP, Celurit.news – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Andre, terus menjadi sorotan publik.(16/09/2025).
Laporan kasus ini dilayangkan oleh Marsuto, seorang petani asal Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, yang mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kini, penyidik Polres Sumenep telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pemanggilan terlapor untuk mengungkap kebenaran perkara tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Andre yang seharusnya memenuhi panggilan resmi penyidik justru tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Tapi yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal,” ungkap salah satu sumber internal kepolisian.
Sumber tersebut menegaskan, pihak kepolisian akan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 lalu, ketika Andre memperkenalkan diri sebagai pegawai Diskominfo dan menawarkan proyek pengadaan handphone (HP).
Marsuto dijanjikan bisa ikut dalam proyek pembelian empat unit HP dengan nilai total Rp20 juta. Dari kesepakatan itu, ia dijanjikan keuntungan Rp1 juta untuk setiap unit.
Namun kenyataannya, setelah uang tunai dan barang diserahkan, proyek yang dimaksud tak pernah ada.
Marsuto bahkan mengaku kesulitan menemui Andre untuk meminta penjelasan maupun pertanggungjawaban.
Merasa ditipu dan dirugikan, Marsuto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 27 Juni 2025.
Dengan mangkirnya Andre dari panggilan penyidik, posisinya kini semakin terpojok. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hilang, proyek pun tidak ada. Saya berharap polisi segera menuntaskan kasus ini,” tegas Marsuto saat ditemui wartawan.
Editor : Redaksi