Pengasuh Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo

Penulis : -
Pengasuh Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo

SUMENEP || Celurit.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025. Dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah salah satu korban, santriwati berinisial F, melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya pada tahun 2021 silam.

Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi saat korban diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan membawanya ke dalam kamar. Di sana, pelaku diduga langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pesantren.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku memaksa korban untuk merahasiakan kejadian tersebut," ungkap AKP Widiarti, Kamis (12/06/2025).

Tak hanya berhenti di satu kejadian, lima hari berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban F dengan modus serupa. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap fakta mengejutkan: korban dugaan rudapaksa oleh tersangka tidak hanya satu orang.

"Hasil pemeriksaan sementara, ada sembilan anak lainnya yang turut menjadi korban," terang AKP Widiarti.

PT Jabal Rahmah Insani Tawarkan Layanan Umroh dan Haji Plus dengan Fasilitas Premium

Pelaku berinisial MS (51) yang juga pengurus pesantren, sempat melarikan diri. Ia akhirnya diringkus oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Saat ini, MS telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Widiarti.

Jika Anda memerlukan versi singkat untuk siaran atau grafis, saya bisa bantu sesuaikan.

Editor : Hanafi

Jajaran Redaksi Celurit.news ucapakan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
JAJARAN BANK BRI KCP PANTURA UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H