Gedung BLK Diduga Beralih Fungsi Jadi Dapur SPPG Al-Humaidy, LPK Jatim Desak Audit dan Buka Legalitas Pemanfaatan Aset

Penulis : -
Gedung BLK Diduga Beralih Fungsi Jadi Dapur SPPG Al-Humaidy, LPK Jatim Desak Audit dan Buka Legalitas Pemanfaatan Aset
Dapur SPPG Mandiri Al-Humaidy Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang diduga menggunakan gedung BLK bantuan Kementrian sebagai lokasi operasional. Pemanfaatan bangunan tersebut kini menjadi sorotan dan didesak untuk diaudit. (Foto: Is
Selamat dan sukses pipinan redaksi celurit.news di nyatakan kompeten atas kompetensi sebagai wartawan utama

SAMPANG, Celurit.news – Dugaan alih fungsi gedung Balai Latihan Kerja (BLK) bantuan Kementrian atau pemerintah menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri Al-Humaidy di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menuai sorotan.(21/07/2026).

Gedung yang berada dalam naungan Yayasan Abiyoso tersebut diduga telah lama digunakan sebagai dapur operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, fasilitas BLK semestinya diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan dan peningkatan keterampilan Bagi Siswa maupun Masyarakat.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan perubahan fungsi bangunan. Pemanfaatan gedung bantuan pemerintah tersebut juga memunculkan dugaan adanya keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak mitra pengelola SPPG, sementara belum diketahui secara jelas apakah terdapat kontribusi atau pembagian manfaat kepada pemerintah sebagai pihak yang menyediakan maupun membangun fasilitas tersebut.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas pemanfaatan aset. Apakah penggunaan gedung BLK sebagai dapur SPPG telah memperoleh izin resmi dari kementerian atau instansi pemilik aset, atau justru digunakan berdasarkan kesepakatan internal tanpa mekanisme pemanfaatan aset pemerintah yang transparan.

Jika gedung tersebut merupakan aset negara atau dibangun melalui bantuan pemerintah dengan peruntukan tertentu, maka perubahan fungsi bangunan semestinya tidak dilakukan secara sepihak. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, dokumen kerja sama, serta persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Publik juga berhak mengetahui siapa pemilik aset tersebut, siapa pengelola gedung, siapa mitra SPPG, serta bagaimana skema pemanfaatan bangunan itu. Terlebih, jika operasional dapur SPPG menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, maka mekanisme pembagian manfaat dan kontribusi terhadap negara atau daerah harus dijelaskan secara terbuka.

Program Makan Bergizi Gratis memang merupakan program prioritas nasional. Namun, status sebagai program pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan pengelolaan aset, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan fasilitas yang dibangun dengan uang negara.

Sorotan lain juga tertuju pada nasib peserta pelatihan BLK. Jika gedung yang semestinya digunakan sebagai tempat belajar dan praktik telah berubah menjadi dapur SPPG, maka muncul pertanyaan penting: di mana para peserta pelatihan melaksanakan kegiatan belajar dan praktik keterampilan.

Selain legalitas aset, kelayakan bangunan sebagai dapur produksi makanan dalam jumlah besar juga perlu diperiksa. Pemerintah harus memastikan standar kebersihan, sanitasi, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, tata ruang produksi, serta persyaratan teknis lainnya telah terpenuhi.

Rofi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), kementerian terkait, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status gedung, dasar hukum pemanfaatan, dokumen kerja sama, dan potensi manfaat ekonomi dari penggunaan fasilitas tersebut.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu tanpa kejelasan legalitas, kontribusi, dan pertanggungjawaban,” tegas Rofi.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah pemanfaatan gedung tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penggunaan aset pemerintah yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Semua pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Yayasan Abiyoso, dan mitra SPPG, Sementara Kepala SPPG Mandiri Al-Humaidy, Saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban, terkait legalitas penggunaan gedung BLK tersebut dan dugaan adanya keuntungan pribadi dari pemanfaatan fasilitas itu.

Publik kini menunggu jawaban: apakah gedung bantuan pemerintah tersebut benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik, atau terdapat kepentingan ekonomi pihak tertentu di balik pemanfaatannya?

Editor : Redaksi