LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
SAMPANG, Celurit.news – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang segera mengaudit penggunaan aset daerah yang diduga dialihfungsikan menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Desakan tersebut disampaikan LSM PIAR melalui audiensi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang pada Kamis (16/07/2026). Dalam forum itu, LSM PIAR mempertanyakan legalitas pemanfaatan aset daerah serta mekanisme pengelolaan keuangan dari penggunaan aset tersebut.
Direktur LSM PIAR Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, menyatakan dugaan alih fungsi aset daerah perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, aset yang dipersoalkan merupakan bangunan milik daerah yang disebut telah digunakan sebagai Dapur SPPG "Sudi Mampir" di Desa Ketapang Daya. LSM PIAR meminta pemerintah memastikan apakah pemanfaatan aset tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam surat pernyataan resminya, LSM PIAR mempertanyakan apakah kios pasar milik pemerintah daerah diperbolehkan dialihfungsikan menjadi dapur SPPG yang memiliki aktivitas usaha, serta apakah terdapat perjanjian sewa yang sah sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, LSM PIAR juga meminta penjelasan mengenai besaran pendapatan sewa yang masuk ke kas daerah apabila memang terdapat mekanisme pemanfaatan aset tersebut. Organisasi itu menilai transparansi pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Tak hanya itu, LSM PIAR merekomendasikan kepada BPPKAD Kabupaten Sampang agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit terhadap aliran dana dan mekanisme penyewaan kios yang kini digunakan sebagai Dapur SPPG.
LSM PIAR juga meminta Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang memberikan peringatan serta rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi terhadap operasional Dapur SPPG "Sudi Mampir". Dalam surat tersebut bahkan disampaikan usulan agar operasional dapur dihentikan secara permanen apabila ditemukan pelanggaran.
Abd. Hamid menegaskan, langkah yang ditempuh LSM PIAR bertujuan mendorong tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada publik atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPPKAD Kabupaten Sampang, Inspektorat Kabupaten Sampang maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tuntutan dan rekomendasi yang disampaikan LSM PIAR. Celurit.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Redaksi