Bagus Romadon dan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi Bahas Percepatan UHC, Soroti Rendahnya Kepesertaan BPJS di Blitar
BLITAR, Celurit.news – Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menggelar diskusi bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, S.Pd., M.H., guna membahas percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.(11/07/2026).
Pertemuan tersebut menitikberatkan pada upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Jawa Timur.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah daerah. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Kabupaten Blitar mencatat cakupan kepesertaan sebesar 81,71 persen, Kabupaten Ponorogo 84,50 persen, dan Kabupaten Tulungagung 84,65 persen.
Ketiganya menjadi daerah dengan capaian kepesertaan terendah di Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya dari sisi kepesertaan, tingkat keaktifan peserta JKN di tiga kabupaten tersebut juga dinilai masih memerlukan perhatian. Kabupaten Blitar tercatat memiliki peserta aktif sebesar 60,25 persen, Kabupaten Tulungagung 61,53 persen, dan Kabupaten Ponorogo 62,56 persen.
Bagus Romadon menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak ada warga yang mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.
"Kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, memperoleh perlindungan melalui Program JKN BPJS Kesehatan. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pencapaian UHC," ujar Bagus Romadon.
Ia menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi IX Nurhadi, S.Pd., M.H., menegaskan komitmen Komisi IX untuk terus mengawal penguatan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Nurhadi, berbagai masukan dari masyarakat dan organisasi sipil, termasuk Rekan Indonesia Jawa Timur, menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Ia menilai percepatan UHC harus dilakukan melalui kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan itu juga dibahas sejumlah langkah strategis, di antaranya meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, mempercepat validasi dan pemutakhiran data masyarakat miskin, mengoptimalkan dukungan pembiayaan melalui APBD, memperkuat koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Bagus Romadon menegaskan Rekan Indonesia Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi edukasi, advokasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan sosial. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam mendorong percepatan UHC di daerah.
Pertemuan antara Rekan Indonesia Jawa Timur dan Komisi IX DPR RI itu diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan cakupan dan keaktifan peserta BPJS Kesehatan, sehingga target Universal Health Coverage di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Ponorogo dapat segera tercapai serta menjamin akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.
Editor : Khoirul Anam