Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Penulis : -
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan
Rudi Margono Gantikan Sementara Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perubahan Penanganan Kasus. (Doc: Istimewa).
Selamat dan sukses pipinan redaksi celurit.news di nyatakan kompeten atas kompetensi sebagai wartawan utama

JAKARTA, Celurit.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Menurut Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara korupsi yang berada di bawah kewenangan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik menggeledah rumah yang diakui milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan penyimpangan pada anak usaha PT Krakatau Steel.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan menegaskan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga sempat membantah kabar pengunduran dirinya sebelum akhirnya Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan berlaku efektif.

Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan tanpa hambatan sembari menunggu penetapan pejabat definitif.

Editor : Redaksi