Nelayan Pantura Sampang Ancam Demo Laut, Tolak Pengeboran Sumur Hidayah Sebelum Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Dibayar

Penulis : -
Nelayan Pantura Sampang Ancam Demo Laut, Tolak Pengeboran Sumur Hidayah Sebelum Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Dibayar
Perwakilan nelayan Pantura Sampang menyampaikan penolakan terhadap rencana pengeboran Sumur Hidayah saat sosialisasi bersama Petronas, SKK Migas, dan Pemkab Sampang di Aula Mini Pemkab Sampang. ( Doc : Anam Sakti )

SAMPANG, Celurit.news – Rencana pengeboran Sumur Hidayah di perairan Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali menghadapi gelombang penolakan dari kalangan nelayan Pantai Utara (Pantura). Mereka menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas eksploitasi migas sebelum persoalan ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar dituntaskan.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi persiapan pengeboran Sumur Hidayah yang digelar Petronas Carigali North Madura II Ltd bersama SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Sampang di Aula Mini Pemkab Sampang, Pada 24 Juni 2026

Perwakilan nelayan Pantura Sampang, Varis Reza Malik, menyatakan nelayan tidak menolak investasi migas maupun keberadaan Sumur Hidayah. Namun, menurutnya, perusahaan wajib menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak nelayan yang terdampak aktivitas proyek.

"Kami tidak menolak kegiatan eksploitasi. Yang kami tuntut adalah penyelesaian ganti rugi rumpon sebesar Rp6 miliar yang hingga saat ini masih menjadi persoalan bagi nelayan," tegas Varis.

Ia mengungkapkan, klaim perusahaan yang menyebut pembayaran kompensasi telah dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejumlah nelayan, kata dia, masih mengaku belum menerima haknya.

"Petronas menyampaikan kompensasi sudah dibayarkan, tetapi masih ada nelayan yang belum menerima. Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas eksploitasi dimulai," ujarnya.

Varis juga meminta Pemerintah Kabupaten Sampang tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa kompensasi yang telah berlangsung cukup lama.

"Kami berharap Pemkab Sampang hadir membela kepentingan masyarakat nelayan dan mendorong Petronas segera menyelesaikan kewajibannya," katanya.

Nelayan bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di tengah laut apabila aktivitas pengeboran tetap dijalankan tanpa penyelesaian kompensasi.

"Kalau kegiatan tetap berjalan sementara ganti rugi belum selesai, kami siap melakukan aksi demonstrasi di laut bersama nelayan Banyuates," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan proyek Sumur Hidayah yang meliputi pre-lay survey, pemasangan Central Processing Platform (CPP), Floating Storage and Offloading (FSO), hingga pengeboran sumur.

Menurut Yuliadi, tahapan proyek sudah memasuki fase persiapan lapangan. Dalam waktu dekat, perusahaan akan melakukan pembersihan area kerja di laut yang harus steril dari rumpon, jaring, dan alat tangkap lainnya.

"Rencananya minggu depan akan dimulai pembersihan area kerja sebagai bagian dari persiapan proyek," ujarnya.

Meski demikian, Yuliadi mengakui persoalan kompensasi rumpon masih menjadi perhatian masyarakat dan hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian.

Ia menyebut sengketa tersebut telah masuk dalam proses hukum, namun pemerintah daerah tetap berupaya membuka ruang dialog agar tidak memicu konflik berkepanjangan.

"Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak," katanya.

Sebagai langkah mitigasi dampak sosial, lanjut Yuliadi, SKK Migas dan Petronas tengah mengkaji sejumlah program bagi masyarakat nelayan, di antaranya pembangunan kolam labuh untuk perahu nelayan dan pembentukan koperasi guna mendukung kebutuhan alat tangkap.

Program tersebut, kata dia, berpotensi direalisasikan melalui skema Program Pengembangan Masyarakat (PPM) maupun Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.p

Namun bagi nelayan Pantura, berbagai program tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama mereka, yakni penyelesaian pembayaran ganti rugi rumpon yang hingga kini masih menyisakan polemik.

Editor : Redaksi