Akses Kesehatan Dinilai Masih Bermasalah, Rekan Jatim Soroti Kinerja Pemkab Tulungagung
TULUNGAGUNG, CELURIT.NEWS — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jawa Timur menilai Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum optimal dalam menjamin pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat.(23/03/2026).
Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam akses layanan kesehatan bagi warga.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu dinilai masih bergantung pada skema bantuan seperti Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biankesmaskin) Provinsi Jawa Timur dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun dalam praktiknya, penggunaan SKTM disebut belum mampu menjamin pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat.
“Fakta di lapangan menunjukkan SKTM belum memberikan jaminan penuh. Masyarakat masih harus menanggung sebagian biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap,” ujar Bagus Romadon.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya celah kebijakan yang berdampak langsung terhadap perlindungan hak kesehatan warga.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab negara dalam penyediaannya.
Selain itu, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga menegaskan kewajiban negara dalam menjamin akses kesehatan tanpa diskriminasi.
Rekan Indonesia Jawa Timur mencatat sejumlah persoalan, di antaranya belum meratanya kepesertaan BPJS, masih adanya beban biaya pelayanan kepada pasien, serta tingginya ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah provinsi.
Atas kondisi tersebut, Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera memastikan cakupan universal BPJS, menjamin pembebasan biaya layanan bagi masyarakat tidak mampu, serta melakukan harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan yang berlaku.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan melalui nomor 0821-5800-6999, seraya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga yang wajib dipenuhi negara secara utuh.
Editor : Redaksi