Pemdes Sokobanah Laok bersama Pertanahan Sampang, Gelar Penyuluhan PTSL 2026 Negara Percepat Kepastian Hukum Tanah Warga
SAMPANG, Celurit.news – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang mulai mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah.(25/02/2026).
Program strategis nasional ini ditandai dengan kegiatan penyuluhan yang melibatkan unsur Forkopimcam, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat setempat.
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri langsung Camat Sokobanah, Sapta Nuris Ramlan, bersama perwakilan Koramil dan Polsek Sokobanah. Turut hadir pula perwakilan Polres Sampang, Kejaksaan Negeri Sampang, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Sokobanah Laok.
Kehadiran lintas sektor ini menjadi sinyal kuat bahwa program PTSL tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
Program PTSL sendiri merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah secara massal dan sistematis. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi konflik pertanahan di masa depan.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sokobanah Laok menyampaikan bahwa program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas resmi atas tanah yang dimiliki. Ia menilai, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang sah dari negara.
Menurutnya, selama ini masih terdapat masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga rawan menimbulkan persoalan, baik sengketa antar warga maupun persoalan hukum lainnya. Dengan adanya PTSL, persoalan tersebut diharapkan dapat diminimalisir secara bertahap.
Pj. Kades juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan serius dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, pemerintah desa siap mendukung penuh proses pendataan dan pelaksanaan program agar berjalan tertib dan lancar.
Sementara itu, Camat Sokobanah, Sapta Nuris Ramlan, menegaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Ia menekankan bahwa legalitas tanah sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah dapat menjadi aset berharga yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Camat juga meminta seluruh perangkat desa untuk aktif berperan dalam menyukseskan program tersebut, termasuk memastikan data masyarakat akurat dan membantu proses sosialisasi agar tidak ada warga yang tertinggal dalam program PTSL.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam penyuluhan tersebut juga memaparkan tahapan teknis pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan awal, pengukuran bidang tanah, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat resmi oleh negara.
Melalui penyuluhan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah semakin meningkat, sekaligus mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Editor : Redaksi