Dua Proyek Irigasi P3-TGAI di Tobai Barat Sampang Diduga Menabrak Aturan, Tercium Aroma Korupsi
SAMPANG, Celurit.news – Dua proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga keras bermasalah. Proyek yang seharusnya dikelola swakelola oleh petani penerima manfaat justru dikerjakan pihak ketiga.(09/09/2025).
Penerima program, yakni Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Batu Emas dan P3A Kembang Wangi, terindikasi melanggar aturan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI.
Aturan itu dengan jelas menegaskan, seluruh kegiatan wajib dikerjakan langsung oleh kelompok petani, bukan dipihak-ketigakan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Saat dikonfirmasi, mantan Pj Kepala Desa Tobai Barat, Suja’e, secara terang-terangan mengaku sebagai pelaksana proyek. Ia menegaskan kelompok Hippa maupun P3A sama sekali tidak ikut mengelola.
“Betul saya yang melaksanakan proyek di Tobai Barat, bukan kelompok. Sampean media dari mana?” kata Suja’e saat diwawancarai Celurit.news.
Pernyataan tersebut jelas memperkuat dugaan pelanggaran aturan. Bahkan Suja’e berdalih bahwa proyek irigasi ini sudah viral di media sosial, termasuk TikTok, seolah membenarkan keterlibatannya sebagai pihak ketiga.
“Proyek Tobai Barat sudah banyak diunggah, ada di TikTok. Silakan lihat sendiri siapa yang mengerjakan,” tambahnya.
Selain menabrak aturan, proyek bernilai Rp195 juta untuk masing-masing kelompok penerima ini juga disorot dari sisi kualitas fisik. Hasil pantauan Celurit.news di lapangan mendapati pekerjaan yang jauh dari standar teknis.
Galian pondasi nyaris tidak terlihat, susunan batu pada saluran terpasang seadanya, bahkan banyak bagian yang tidak terisi penuh. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek pun terindikasi sarat kepentingan dan berpotensi merugikan negara. Sejumlah warga khawatir kualitas bangunan yang buruk akan cepat rusak dan tidak memberi manfaat nyata bagi lahan pertanian.
Ironisnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur, sebagai pihak yang membawahi program ini, kabarnya sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang diambil.
Data yang dihimpun menyebutkan, Hippa Batu Emas dan P3A Kembang Wangi baru mencairkan dana termin pertama masing-masing Rp136,500. Sisa anggaran akan dicairkan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.
Dengan indikasi pelanggaran aturan serta lemahnya kualitas pekerjaan, publik mulai meragukan transparansi dan akuntabilitas proyek ini. Apalagi, SK Menteri PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025 secara eksplisit menegaskan larangan memihak-ketigakan proyek P3-TGAI.
Dalam aturan itu ditegaskan, pengerjaan wajib dilakukan swakelola oleh Hippa atau P3A, tanpa melibatkan pihak ketiga dalam bentuk apa pun. Fakta bahwa proyek justru dijalankan oleh mantan pejabat desa menjadi bukti nyata adanya penyimpangan.
Kini, masyarakat menanti sikap tegas BBWS Brantas maupun aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, proyek senilai ratusan juta rupiah itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Editor : Redaksi