Proyek Irigasi Rp195 Juta di Tobai Barat Sampang Diduga Salah Sasaran, Bangunan Hanya Serupa Drainase

Penulis : -
Proyek Irigasi Rp195 Juta di Tobai Barat Sampang  Diduga Salah Sasaran, Bangunan Hanya Serupa Drainase
Bangunan proyek irigasi P3-TGAI di Desa Tobai Barat, Sampang. Tidak terhubung dengan sumber air ( Foto : Alex Supriyadi)

SAMPANG, Celurit.news – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan tajam. Alih-alih mengalirkan air untuk sawah, bangunan senilai Rp195 juta itu justru lebih mirip saluran drainase.(05/09/2025).

Proyek yang digarap melalui kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Batu Emas ini didanai Kementerian PUPR lewat BBWS Brantas. Namun, sejak awal pelaksanaan, keberadaannya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Pantauan Celurit.news di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Fondasi galian tanah terlihat dangkal, konstruksi terkesan asal-asalan, dan yang paling fatal: saluran irigasi tidak terhubung dengan sumber air manapun.

Bangunan hanya mengandalkan tadah hujan. Tanpa pasokan dari sungai atau bendungan, mustahil fungsi irigasi tercapai. Kondisi itu membuat proyek ratusan juta rupiah ini dianggap sia-sia, bahkan berpotensi mubazir.

Sejumlah warga menilai, proyek ini tidak lebih dari formalitas belaka. Alih-alih membawa manfaat bagi petani, saluran yang dibuat justru mengelilingi sebagian lahan tertentu, sehingga lebih menyerupai parit pembuangan air.

Fakta tersebut menyalahi esensi dasar pembangunan irigasi. Sesuai regulasi, saluran irigasi harus berfungsi untuk mengambil, mengalirkan, dan mendistribusikan air ke lahan pertanian. Tanpa itu, keberadaannya tidak ubahnya proyek gagal.

Pj Kepala Desa Tobai Barat, Ardi, ketika dikonfirmasi, memilih berhati-hati. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan bersumber dari Dana Desa, sehingga ia enggan terlalu jauh berkomentar.

“Mohon maaf, kegiatan itu bukan dibiayai dari Dana Desa, jadi kami tidak berwenang memberikan keterangan,” kata Ardi kepada Celurit.news.

Namun, saat ditanya mengenai asal-usul kelompok Hippa Batu Emas, Ardi mengungkap fakta baru. Menurutnya, proyek tersebut merupakan inisiatif dari Pj Kades sebelumnya, dan hingga kini ia belum menerima laporan resmi dari pelaksana.

“Betul, inisiatornya adalah Pj Kades sebelum saya. Secara formal kami belum pernah dilapori oleh pihak pelaksana. Bahkan saat pencairan, kami tidak tahu-menahu,” ungkapnya.

Ketiadaan koordinasi itu memicu kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek. Pasalnya, publik berhak tahu bagaimana dana ratusan juta rupiah digelontorkan, namun hasilnya justru dipertanyakan.

Apalagi, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 dengan tegas mengatur bahwa proyek P3-TGAI harus dilaksanakan swakelola oleh kelompok petani. Aturan ini melarang keras pemihak-ketigaan maupun intervensi pihak lain di luar Hippa.

Hal itu dipertegas kembali melalui SK Menteri PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025. Jika proyek terbukti menyimpang, maka jelas ada pelanggaran serius yang patut diusut aparat penegak hukum.

Kini, sorotan publik semakin tajam. Apakah proyek Rp195 juta di Tobai Barat sekadar proyek formalitas tanpa manfaat nyata? Atau ada permainan di balik layar yang harus dibongkar? Waktu dan penegakan hukumlah yang akan menjawab.

Editor : Redaksi