Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Digelar Dua Tahap Sepanjang 2025

SURABAYA | Celurit.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda administratif. Program ini sekaligus menjadi salah satu strategi meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan mendorong pendapatan daerah secara humanis. (28/05/2025
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan pelaksanaan pemutihan pajak ini akan dilakukan dua kali sepanjang tahun. Tahap pertama akan berlangsung mulai Juli hingga September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Sedangkan tahap kedua digelar pada Oktober hingga Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
"Ada pemutihan pajak administrasi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, program ini digelar rutin untuk meringankan beban masyarakat," ujar Khofifah
Sasaran utama dari program ini adalah para wajib pajak yang menunggak kewajiban pembayaran. Dengan program ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan. Komponen pemutihan juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya (BBN II), serta penghapusan pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Jawa Timur. Pada program serupa tahun 2024, ribuan wajib pajak memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenai beban tambahan.
Selain memberi insentif kepada masyarakat, program pemutihan pajak ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jatim dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Dengan dua tahap pelaksanaan, warga memiliki waktu lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan kesibukan dan kondisi ekonomi mereka.
“Program ini bukan hanya soal insentif fiskal, tetapi juga edukasi publik bahwa pajak kendaraan adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tegas Khofifah.
Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk pendekatan pemerintah daerah yang mengedepankan solusi berbasis empati, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Celurit.news akan terus memantau pelaksanaan program ini di lapangan dan menyajikan informasi lengkap bagi para pembaca.
Editor : Redaksi