Warga Tiron Bangkit Beri Kuasa Hukum kepada Bu Ander, Perjuangan Sengketa Tanah Kas Desa Masuk Jalur Legal

Penulis : -
Warga Tiron Bangkit Beri Kuasa Hukum kepada Bu Ander, Perjuangan Sengketa Tanah Kas Desa Masuk Jalur Legal
Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Tiron Bangkit menandatangani surat kuasa kepada Kantor Hukum Ander Sumiwi, S.H., M.H. & Partners untuk mengawal penyelesaian persoalan tanah kas desa melalui jalur hukum. ( Doc : Andrian)
Selamat dan sukses pipinan redaksi celurit.news di nyatakan kompeten atas kompetensi sebagai wartawan utama

KEDIRI, Celurit.news– Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Tiron Bangkit secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Ander Sumiwi, S.H., M.H. & Partners untuk mendampingi perjuangan masyarakat terkait persoalan tanah kas desa di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Penyerahan kuasa hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa yang berlangsung pada hari senin 07 Juli 2026 , Kegiatan dihadiri warga yang selama ini aktif mengawal penyelesaian persoalan tanah kas desa yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Langkah pemberian kuasa hukum ini menjadi penegasan sikap warga untuk menempuh jalur hukum dalam mencari kepastian dan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan serta status tanah kas desa.

Dalam surat kuasa yang ditandatangani, Kantor Hukum Ander Sumiwi, S.H., M.H. & Partners diberikan kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Masyarakat Tiron Bangkit, Samiran, mengatakan keputusan menunjuk kuasa hukum merupakan bentuk keseriusan warga dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat secara konstitusional dan mengedepankan mekanisme hukum yang sah.

Menurut Samiran, warga berkomitmen menjaga persatuan selama proses berlangsung dan berharap penyelesaian persoalan tanah kas desa dapat dilakukan secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kami ingin persoalan tanah kas desa memperoleh kejelasan hukum demi kepentingan masyarakat secara luas,” ujar Samiran.

Sementara itu, pimpinan Kantor Hukum Ander Sumiwi, S.H., M.H. & Partners, Ander Sumiwi, mengajak masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terpecah selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa kekompakan warga menjadi modal penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur yang benar.

Kegiatan penandatanganan kuasa hukum ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai simbol dimulainya pendampingan hukum terhadap Masyarakat Tiron Bangkit. Warga berharap langkah tersebut menjadi awal penyelesaian persoalan tanah kas desa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Tiron.

Editor : Khoirul Anam