Pemkab Bangkalan Terapkan WFH Mulai 6 April 2026, ASN Wajib Bike to Work Setiap Selasa

Penulis : -
Pemkab Bangkalan Terapkan WFH Mulai 6 April 2026, ASN Wajib Bike to Work Setiap Selasa
Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyampaikan kebijakan penerapan WFH dan gerakan Bike to Work bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai 6 April 2026. (Doc : Istimewa )

BANGKALAN, Celurit.news — Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang mulai berlaku pada 6 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.

Dalam skema baru itu, ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja WFH.

Pemerintah daerah menilai pola kerja ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas, produktivitas, sekaligus efisiensi penggunaan energi di lingkungan birokrasi.

Selain menerapkan WFH, Pemkab Bangkalan juga meluncurkan gerakan Bike to Work sebagai bagian dari kebijakan ramah lingkungan dan pengurangan emisi karbon.

Melalui program tersebut, ASN yang berdomisili dalam radius sekitar 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda atau moda transportasi tanpa mesin setiap hari Selasa.

Pada hari yang sama, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor sebagai bagian dari pembentukan budaya kerja sehat dan peduli lingkungan.

Untuk menekan mobilitas serta konsumsi energi, rapat antar perangkat daerah pada hari Selasa diarahkan untuk dilaksanakan secara daring.

Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara WFO, termasuk pada hari Jumat. Meski demikian, pejabat yang berdomisili dekat kantor tetap dianjurkan mengikuti program Bike to Work.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja birokrasi yang lebih modern, fleksibel, dan efisien.

“Kami ingin mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, produktif, dan berbasis teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam penghematan energi serta pengurangan emisi, melalui gerakan seperti Bike to Work,” ujar Lukman Hakim.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Lukman menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas pelayanan tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara WFO penuh.

Setiap perangkat daerah juga diminta menyusun jadwal kerja pegawai secara proporsional serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat membangun sistem kerja yang lebih modern, hemat energi, namun tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.

Editor : Imron Muslim