JAKARTA, Celurit.news – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua skema, yakni paruh waktu dan penuh waktu. Meski sama-sama menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok.(15/09/2025).
Perbedaan tersebut mencakup aspek jam kerja, masa kontrak, besaran gaji, hingga fasilitas yang diperoleh. Hal ini penting diketahui terutama bagi para tenaga honorer yang tengah mengikuti seleksi maupun proses administrasi pengangkatan PPPK 2025.
Baca juga: Berikut 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Lebih Bagus Yang Mana?
Skema paruh waktu sendiri diperkenalkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan penuh untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Dengan begitu, kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN semakin terbuka lebar.
Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu? Berikut ulasan lengkapnya.
Pertama, dari sisi jam kerja. PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Penugasannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan karakteristik pekerjaan yang dijalankan.
Sebaliknya, PPPK penuh waktu wajib mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya. Artinya, mereka bekerja 37,5 jam per minggu dengan pola kerja yang lebih teratur dan mengikat.
Kedua, dari aspek masa kerja. PPPK paruh waktu umumnya memiliki kontrak yang lebih pendek. Durasi kontrak ditentukan sesuai kebijakan instansi dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Sementara itu, PPPK penuh waktu cenderung memiliki masa kontrak lebih panjang dan stabil. Kontrak ini dibuat agar selaras dengan kebutuhan jangka panjang instansi pemerintah.
Baca juga: KM NTB-Jakarta Desak DPP Gerindra Pecat Gubernur NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ketiga, terkait besaran gaji. PPPK paruh waktu menerima gaji yang disesuaikan dengan upah minimum wilayah penempatan. Besaran ini dihitung proporsional dengan jam kerja yang dijalani.
Adapun PPPK penuh waktu memperoleh gaji sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Nilainya setara dengan ASN berstatus PPPK lain, lengkap dengan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan.
Keempat, soal fasilitas dan keuntungan. PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah manfaat, seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih komprehensif. Selain gaji dan tunjangan keluarga, mereka juga memperoleh tunjangan kinerja sesuai jabatan serta hak cuti tertentu yang lebih terjamin.
Baca juga: Penguatan Stakeholder dan Peluncuran SIP Mobile SAE, Wali Kota Batu Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
Meski terlihat lebih menguntungkan, PPPK penuh waktu memiliki konsekuensi jam kerja lebih ketat dan tuntutan kinerja yang lebih tinggi. Sedangkan PPPK paruh waktu memberi ruang fleksibilitas bagi tenaga honorer yang masih memiliki aktivitas lain.
Keberadaan dua skema ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengangkatan tenaga honorer sekaligus mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah. Namun, transparansi regulasi sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesenjangan di kalangan ASN.
Dengan memahami perbedaan mendasar tersebut, tenaga honorer diharapkan bisa lebih bijak dalam menyiapkan diri. Baik paruh waktu maupun penuh waktu, keduanya tetap memberi peluang untuk mengabdi sebagai ASN dan melayani masyarakat.
Editor : Redaksi