Jasa Marga Tol Gempol Surabaya Tak Punya Hati, Supir Tronton Asal Madura Dipaksa Bayar Rp 25 Juta

SURABAYA, Celurit.News – Nasib malang menimpa Dian Purnomo alias Dedi, seorang sopir tronton asal Madura yang harus menanggung beban berat setelah truk yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan rambu lalu lintas di ruas Tol Gempol–Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Akibat insiden itu, pihak Jasa Marga disebut-sebut meminta ganti rugi sebesar Rp 25 juta kepada Dedi untuk perbaikan fasilitas tol yang rusak.
Padahal, menurut keterangan sejumlah saksi, kecelakaan tersebut murni karena Dedi kelelahan dan microsleep, bukan akibat kelalaian disengaja.
Namun, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi sopir tersebut, Jasa Marga tetap bersikukuh menagih pembayaran penuh.
“Jasa Marga ruas Tol Gempol–Surabaya tidak punya hati. Sopir ini orang kecil, sudah jelas melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa asalnya, tapi tetap dipaksa bayar Rp 25 juta,” tegas Ali Yakub, aktivis asal Sampang yang ikut mengadvokasi kasus ini.
Sementara itu, Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, menilai tindakan Jasa Marga tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna jalan tol sebagai konsumen.
“Supir itu adalah konsumen yang sudah membayar untuk menggunakan layanan tol. Walaupun kecelakaan terjadi karena kelalaiannya sendiri, mestinya ada kebijakan kemanusiaan — misalnya skema keringanan atau cicilan,” ujarnya.
“Kami akan segera menyurati Direktur Utama PT Jasa Marga untuk meminta peninjauan ulang atas kebijakan tidak manusiawi tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu petugas Jasa Marga, Sukandar, mengatakan bahwa permohonan keringanan baru bisa diproses dalam waktu seminggu.
“Kalau mau minta keringanan, tunggu Pak Nyaimun tujuh hari lagi, hari Rabu,” katanya singkat kepada wartawan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai empati dan tanggung jawab sosial perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) menyebutkan bahwa “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”
Sementara Pasal 7 huruf (c) mewajibkan pelaku usaha untuk “memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.”
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, tuntutan ganti rugi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi konsumen dapat dinilai tidak sejalan dengan semangat keadilan dan kemanusiaan.
Editor : Redaksi