SKK Migas Jabanusa Alihkan Lokasi Audiensi ke Pemkab Sampang, Aktivis dan Nelayan Menolak

Penulis : -
SKK Migas Jabanusa Alihkan Lokasi Audiensi ke Pemkab Sampang, Aktivis dan Nelayan Menolak
Surat Yang Dikirimkan Oleh Yustian, Humas SKK Migas Jabanusa ke Salah Satu Aktivis Pemohon Audensi. (Foto: Screnshot)

SAMPANG, Celurit.News — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa) mengalihkan lokasi audiensi terkait tuntutan ganti rugi kerusakan rumpon ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Namun, langkah tersebut ditolak tegas oleh aktivis dan perwakilan nelayan Pantura Madura.

Penolakan itu datang dari dua kelompok Ormas utama yang sejak awal memperjuangkan hak nelayan, yakni Ormas Pro Jokowi DPC Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur.

Sebelumnya, kedua lembaga ini secara resmi telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke SKK Migas Jabanusa. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar SKK Migas memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi ribuan rumpon milik nelayan Pantura Sampang dan Pamekasan yang rusak akibat kegiatan survei seismik migas 3D oleh perusahaan Petronas Carigali asal Malaysia dan mitranya, PT Elnusa.

Namun tanpa pemberitahuan langsung dalam forum bersama, SKK Migas justru mengirimkan surat kepada aktivis Faris Reza Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur. Dalam surat tersebut, SKK Migas meminta bantuan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang untuk memfasilitasi audiensi antara perwakilan nelayan dan pihak Petronas surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan.

Menanggapi hal itu, Faris Reza Malik menyatakan penolakan tegas dan tetap bersikeras agar audiensi dilaksanakan di kantor SKK Migas Jabanusa, sesuai permohonan awal.

"Audiensi kami harus tetap digelar di kantor SKK Migas, bukan di Pemkab Sampang. Kami hanya ingin meminta bantuan dari SKK Migas sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam kegiatan hulu migas di Indonesia. Jangan menghindar," tegas Faris.

Faris menuntut agar Petronas Carigali dan PT Elnusa segera membayar ganti rugi atas kerusakan rumpon yang menjadi mata pencaharian utama nelayan.

"Segera bayar ganti rugi! Masak perusahaan asing dari Malaysia tidak mau bertanggung jawab? Coba baca Pasal 40 ayat (6) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Di situ jelas dikatakan bahwa kegiatan usaha hulu migas wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan melakukan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.

Senada dengan Faris, aktivis nelayan lainnya, Hanafi, Sekretaris DPC Pro Jokowi Sampang, juga menyatakan sikap yang sama. Ia menegaskan bahwa audiensi harus tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada tanggal 14 Juli 2025, dan bertempat di kantor SKK Migas Jawa Timur.

"Audiensi harus tetap dilaksanakan di kantor SKK Migas Jabanusa. Jika tidak diindahkan, kami siap turun jalan dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Tower Telkom Surabaya, tempat kantor SKK Migas berada," tegas Hanafi.

Editor : Redaksi

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news