Kejari Kota Malang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Perang Terhadap Narkoba dan Rokok Ilegal Terus Digencarkan

MALANG, Celurit.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana. Kegiatan berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kota Malang, Rabu (6/8), dihadiri oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores, Forkopimda, BNN, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Lapas Kelas IA Lowokwaru, serta tokoh masyarakat.(07/08/2025).
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kami kepada publik. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan ilegal, rokok tanpa cukai, barang elektronik, hingga senjata tajam. Di antaranya:
179.245 gram ganja dari 33 perkara
2.759 gram sabu dari 91 perkara
555 butir ekstasi seberat 181 gram dari 10 perkara
4.408 bungkus produk herbal ilegal
165 butir obat-obatan terlarang
10.000 bungkus rokok ilegal tanpa cukai
223 unit ponsel, timbangan digital, dan 4 senjata tajam
Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNN Kota Malang dan sebagian dibakar terbuka, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi aparat penegak hukum.
“Ini bukti nyata perang terhadap narkoba dan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi pabrik rokok legal. Ada sekitar 4 hingga 5 kasus rokok ilegal yang masih dalam penyidikan. Jika terbukti bersalah, kami tak segan menutup pabriknya, meski tetap mempertimbangkan dampak sosial,” jelas Johan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk ilegal karena berisiko hukum dan merugikan negara secara fiskal.
“Rokok tanpa pita cukai resmi melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Masyarakat harus lebih sadar akan dampaknya,” pungkasnya.
Tri Joko menutup dengan menyerukan partisipasi publik dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Kami ajak masyarakat aktif melaporkan tindak pidana di sekitarnya. Keadilan milik semua,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi simbol kuat bahwa Kota Malang serius dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari tindak pidana yang merusak generasi bangsa.
Editor : Redaksi