Proyek Pengaspalan di Tapaan Sampang Diduga Tak Sesuai Spek Warga Ancam Laporkan ke APH

Penulis : -
Proyek Pengaspalan di Tapaan Sampang Diduga Tak Sesuai Spek Warga Ancam Laporkan ke APH
Diduga Proyek Pengaspalan Yang Bersumber Dari Dana Desa di Tapaan Banyuates Tak Sesuai Spesifikasi. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Celurit.News – Proyek pengaspalan jalan di Dusun Gumorong, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang dibiayai melalui Dana Desa tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat, Jumat (01/08/2025)

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengaspalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.

“Pengaspalannya sarat penyimpangan, Mas. Tidak ada papan nama proyek, dan tidak terlihat penggunaan batu ukuran 57 maupun ukuran 35 seperti yang seharusnya. Justru hanya menggunakan batu ukuran 23, yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ungkapnya kepada wartawan.

Warga tersebut bahkan mengaku siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat Sampang dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini jelas sudah menyalahi spesifikasi teknis. Dalam waktu dekat, saya akan laporkan ke Inspektorat dan juga ke APH. Negara sudah mengatur soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sikap tertutup ditunjukkan oleh pelaksana kegiatan, Fauzul, saat dikonfirmasi di lapangan. Meski sempat mengklaim bahwa papan nama proyek tersedia di lokasi, ia enggan menanggapi soal tidak digunakannya material batu dengan ukuran sesuai spek teknis.

“Kata siapa tidak ada? Ada papan namanya, Mas,” ucapnya singkat, tanpa menjawab soal asal dana dan spesifikasi material.

Sementara itu Pj Kepala Desa Tapaan, Desi, saat dihubungi melalui sambungan seluler, membantah adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Ia mengklaim seluruh proses pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.

“Sudah sesuai spek, Pak. Ini saya sedang memantau pekerjaan di lapangan,” ucap Desi, sembari mengirimkan foto pelaksanaan proyek.

Namun tak lama berselang, komunikasi dengan Desi seakan diambil alih oleh seorang warga bernama Syam. Dengan nada tinggi, ia menyatakan keberatannya atas laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan oleh warga lain.

“Saya warga, Pak. Siapa yang lapor ke sampeyan itu? Takutnya dia tidak turun langsung ke lokasi. Tapi saya tidak melarang sampeyan untuk meliput. Silakan saja kalau mau dimediakan,” ujarnya dengan nada kurang bersahabat.

Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, Rofi, S.H menyebut bahwa proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa wajib dipasang papan informasi proyek, sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

“Jika benar tidak ada papan nama dan material tidak sesuai spesifikasi, maka patut dicurigai adanya pelanggaran administratif bahkan indikasi korupsi. Inspektorat dan APH harus turun tangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi potret buruk pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan demi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

 

Editor : Redaksi