Jangan Lewatkan! Ini Cara Cek Penerima Bansos Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu

SAMPANG, celurit.news - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 20 kilogram dan uang tunai kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan ini disalurkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini menjadi andalan perlindungan sosial.(31/07/2025).
Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima beras sebanyak 20 kilogram yang dibagi dalam dua tahap, masing-masing 10 kilogram setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan tunai tambahan sebesar Rp 400.000 yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200.000.
Penyaluran bansos beras dan uang tunai ini dilakukan pada periode Juni dan Juli 2025 untuk membantu keluarga prasejahtera menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Diperkirakan sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat terdaftar sebagai penerima bantuan ini di seluruh Indonesia.
Penyaluran bansos dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi daerah yang belum terjangkau layanan perbankan, pencairan dilakukan melalui kantor Pos Indonesia terdekat.
Adapun penerima bansos wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan pemerintah agar penyaluran tepat sasaran.
Syarat utama yaitu penerima harus warga negara Indonesia dengan e-KTP aktif dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, penerima harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dengan desil 1–4, serta aktif sebagai peserta BPNT atau PKH.
Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial ganda atau bansos lain pada periode yang sama.
Pekerja dengan status ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN maupun BUMD secara otomatis gugur dari daftar penerima bansos ini.
Editor : Khoirul Anam