Tak Boleh Mengatasnamakan PSHT Selain Kepemimpinan Taufik, PSHT Cabang Situbondo Serahkan Berkas ke Bakesbangpol

Penulis : -
Tak Boleh Mengatasnamakan PSHT Selain Kepemimpinan Taufik, PSHT Cabang Situbondo Serahkan Berkas ke Bakesbangpol

SITUBONDO,Celurit.News – Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah pimpinan Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. kini telah resmi memperoleh pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh jajaran PSHT Cabang Situbondo yang menyerahkan pembaruan dokumen organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jumat (25/7/2025).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Cabang PSHT Situbondo, Kangmas Purwadi, dan diterima oleh Kepala Bakesbangpol Buchari, S.E.T., di ruang kerjanya yang berlokasi di Jl. PB Sudirman No. 1D, Karangasem Patokan.

Dalam pernyataannya, Kangmas Purwadi menegaskan bahwa pembaruan berkas ini merupakan bentuk penyesuaian dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Taufiq. Keputusan tersebut sekaligus mencabut legalitas organisasi PSHT versi sebelumnya yang diketuai oleh Moerdjoko.

“Pengesahan ini menjadi dasar hukum yang kuat, bahwa secara resmi tidak boleh lagi ada pihak manapun yang mengatasnamakan PSHT selain di bawah kepemimpinan Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, penggunaan nama, lambang, maupun atribut organisasi yang sama atau mirip oleh pihak lain adalah pelanggaran hukum.

“Kami berharap situasi organisasi di Situbondo semakin kondusif dan tidak ada lagi dualisme, sehingga warga PSHT dapat fokus pada kegiatan pembinaan dan pelestarian ajaran luhur Setia Hati,” pungkas Purwadi.

Editor : Redaksi