Blokir Nomor Jurnalis, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Langgar Kebebasan Pers

KOTA KEDIRI || Celurit.news — Tindakan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., yang memblokir nomor telepon jurnalis Detikzone.id, menuai kecaman keras dari Tim Hukum media tersebut. Pemblokiran tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut Tim Hukum Detikzone.id, pemutusan komunikasi ini terjadi saat jurnalis tengah berupaya meminta konfirmasi atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah. Namun alih-alih memberi klarifikasi, kepala sekolah justru memutus akses komunikasi secara sepihak.
“Tindakan memblokir nomor jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas perwakilan Tim Hukum Detikzone.id, Selasa (10/06/2025).
Tim hukum menilai, sebagai pimpinan lembaga publik, Edy Suroto semestinya bersikap terbuka dan menjawab pertanyaan wartawan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Apalagi, informasi yang diminta berkaitan langsung dengan aktivitas di institusi pendidikan milik negara.
Pemblokiran ini tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ketertutupan informasi dari pihak sekolah justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Sikap anti-kritik dan tertutup seperti ini sangat tidak pantas ditunjukkan oleh pejabat publik, terlebih oleh kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas,” lanjut Tim Hukum.
Atas insiden ini, Detikzone.id berencana membawa persoalan tersebut ke organisasi profesi pers guna mendapat perhatian dan tindakan lanjutan. Tim hukum menyebut, langkah ini penting untuk memastikan kebebasan pers tetap dihormati dan dilindungi.
Editor : Redaksi