Investigasi Celurit News: SPBU Junok Bangkalan Diduga Langgar Aturan, BBM Subsidi Mengalir ke Jeriken?

BANGKALAN, Celurit.News – Antrean panjang kendaraan di SPBU 54.691.03 Junok, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (16/6/2025), tampak seperti hal biasa. Namun di balik antrean yang mengular, muncul dugaan pelanggaran serius: pengisian bahan bakar subsidi jenis Bio Solar ke jeriken yang diduga tidak disertai dokumen resmi.
Tim Celurit.News melakukan penelusuran setelah menerima keluhan dari pengguna jalan yang merasa dirugikan. Salah satunya, Anam, pengemudi mobil, mengaku harus menunggu hampir 30 menit tanpa kepastian, sementara jeriken-jeriken tampak terisi lebih dulu di area SPBU.
“Saya pikir antre biasa, tapi ternyata petugas malah ngisi jeriken. Kita yang antre mobil jadi korban,” ujarnya dengan nada kesal.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa rekomendasi resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang distribusi BBM subsidi ke wadah selain tangki kendaraan, kecuali untuk keperluan tertentu dengan surat rekomendasi instansi pemerintah.
Bahkan menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Investigasi CeluritNews mendapati bahwa sejumlah jeriken yang terlihat di SPBU Junok tidak dibubuhi label resmi ataupun dilengkapi dokumen yang menandakan adanya persetujuan distribusi dari instansi pemerintah seperti dinas pertanian atau kelautan.
Bantahan Petugas, Fakta di Lapangan Bertentangan
Saat dikonfirmasi, Rusdi, salah satu petugas SPBU yang bertugas saat itu, membantah adanya praktik pengisian jeriken yang mendahului kendaraan.
“Tidak ada pengisian ke jeriken. Nozel kami memang sempat bermasalah, jadi antrean melambat,” katanya.
Namun, keterangan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan temuan lapangan. Seorang warga yang enggan disebut namanya, mengaku melihat langsung proses pengisian beberapa jeriken dengan solar, yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan pribadi tanpa atribut resmi.
“Bukan nelayan, bukan petani, tapi tetap bawa jeriken dan dilayani. Heran saya,” ujarnya.
Minimnya Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pengelola SPBU maupun dari Pertamina selaku pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM bersubsidi.
Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Madura Faris Reza Malik, menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan instansi daerah menjadi celah bagi SPBU nakal untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Selama tidak ada tindakan tegas, penyalahgunaan seperti ini akan terus terjadi. BBM subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak,” tegasnya.
Desakan Audit dan Penindakan
Masyarakat mendesak agar Pertamina dan BPH Migas segera melakukan audit terhadap SPBU Junok dan memeriksa ulang seluruh distribusi BBM subsidi di wilayah Bangkalan.
Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan distribusi BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres 191/2014 dan regulasi turunan lainnya.
Editor : Imron Muslim