SAMPANG, Celurit.news – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (14/01/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan hilangnya satu unit mesin hand traktor yang merupakan aset milik negara dan berada di bawah pengelolaan Disperta KP Sampang.
Baca juga: Mahasiswa Sampang Geruduk Disperta KP, Desak Tindak Tegas Kios Pupuk Jual di Atas HET
Mahasiswa menilai raibnya aset daerah tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan barang milik pemerintah yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan tuntutan transparansi serta mendesak Disperta KP segera mengusut tuntas dugaan kehilangan mesin hand traktor yang informasinya telah beredar luas di masyarakat dan media.
Situasi aksi sempat memanas ketika massa berupaya masuk ke dalam kantor Disperta KP untuk meminta penjelasan langsung dari pejabat terkait. Saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, meski akhirnya berhasil dikendalikan.
Koordinator Lapangan AMS, Zainal, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset negara.
“Kami menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan hilangnya mesin hand traktor yang merupakan aset negara di bawah pengelolaan Disperta KP Kabupaten Sampang,” ujar Zainal dalam orasinya.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset wajib dicatat, dijaga, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, kehilangan aset negara tanpa kejelasan laporan dan penelusuran berpotensi mengarah pada kelalaian jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tamberu Barat Sampang Masuki Tahap Struktur Utama
“Jika dugaan ini benar dan tidak dijelaskan secara terbuka, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Zainal menambahkan, aset negara adalah milik rakyat sehingga tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan.
Oleh karena itu, AMS mendesak dilakukannya audit internal maupun eksternal terhadap Disperta KP Sampang serta klarifikasi terbuka kepada publik.
Bahkan, AMS secara tegas meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengusut dan mempertanggungjawabkan dugaan hilangnya aset tersebut.
“Aksi ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan atas transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum,” imbuh Zainal.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PEN di Sampang Jalani Sidang Perdana Rabu di Pengadilan Tipidkor Juanda
AMS juga menyampaikan ultimatum akan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu 4×24 jam sejak aksi berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit mesin hand traktor roda dua merek Quick G 3000 Zeva dengan motor penggerak Kubota RD 85 DI-2S dilaporkan hilang dari halaman belakang Kantor Disperta KP Sampang.
Mesin tersebut memiliki nomor rangka A25 08683 dan nomor mesin ASS 0082, dengan waktu kejadian diketahui pada Sabtu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 07.36 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan hilangnya aset daerah tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sampang.
Editor : Redaksi