Berikut 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Lebih Bagus Yang Mana?

Reporter : FAWAID
foto hasil ilustrasi dihasilkan dari google

SAMPANG, Celurit.news – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus bergulir. Para honorer yang lolos seleksi kini tengah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi krusial lantaran data yang diinput akan dijadikan dasar penerbitan Nomor Induk PPPK. Selain itu, dokumen ini juga menjadi syarat administratif menuju proses pelantikan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ( 14/09/2025).

Baca juga: KM NTB-Jakarta Desak DPP Gerindra Pecat Gubernur NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang. Peserta diwajibkan menyiapkan seluruh kelengkapan data secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di tengah antusiasme para honorer yang berhasil masuk dalam tahap pengusulan PPPK paruh waktu, muncul pertanyaan besar yang ramai diperbincangkan. Apa sebenarnya perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu?

Meski sama-sama berstatus ASN, nyatanya terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang membedakan keduanya. Perbedaan itu terutama menyangkut jam kerja, gaji, tunjangan, hingga status pengabdian.

Pertama, dari sisi jam kerja. PPPK penuh waktu diwajibkan menjalankan tugas layaknya PNS pada umumnya, yakni 37,5 jam kerja per minggu. Sedangkan PPPK paruh waktu hanya bekerja sesuai kesepakatan dan kebutuhan instansi, biasanya setengah dari durasi normal.

Kedua, dari aspek penghasilan. PPPK penuh waktu memperoleh gaji serta tunjangan yang setara dengan PNS. Sementara PPPK paruh waktu hanya menerima honorarium atau gaji proporsional berdasarkan jam kerja yang dijalankan.

Ketiga, soal tunjangan dan fasilitas. PPPK penuh waktu berhak atas sejumlah fasilitas negara seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga hak cuti tertentu. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan hak yang sama, kecuali fasilitas kerja sesuai kebutuhan.

Baca juga: Penguatan Stakeholder dan Peluncuran SIP Mobile SAE, Wali Kota Batu Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Keempat, mengenai status pengabdian. PPPK penuh waktu memiliki ruang pengembangan karier dan jenjang jabatan. Sementara itu, PPPK paruh waktu lebih difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendukung, sehingga peluang karier jangka panjang relatif terbatas.

Dengan adanya perbedaan tersebut, wajar jika para honorer mulai membandingkan mana yang lebih menguntungkan. Bagi sebagian, PPPK penuh waktu jelas lebih menjanjikan secara finansial maupun karier. Namun, PPPK paruh waktu juga dianggap sebagai pintu masuk penting untuk meniti status ASN.

Selain itu, PPPK paruh waktu memberi fleksibilitas bagi tenaga honorer yang masih memiliki aktivitas lain. Skema ini dinilai menjadi solusi atas keterbatasan anggaran pemerintah sekaligus membuka peluang lebih luas bagi honorer.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memperjelas regulasi agar tidak menimbulkan kesenjangan antarpegawai ASN. Transparansi terkait hak dan kewajiban PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja mereka.

Baca juga: H. Zaini Kupas Peran ISKOP dan Sejarah Ikatan Santri Kokop Bangkalan

Apalagi, PPPK paruh waktu menjadi program baru yang pertama kali dilaksanakan pada 2025. Dengan demikian, evaluasi mendalam akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaannya ke depan.

Para honorer yang kini sedang mengisi DRH diharapkan tetap fokus menuntaskan tahapan administrasi tersebut. Sebab, kelengkapan dokumen akan menjadi syarat mutlak untuk memastikan mereka benar-benar sah sebagai bagian dari ASN.

Kini, tinggal menunggu bagaimana pemerintah mengatur keberlanjutan kebijakan ini. Apakah PPPK paruh waktu akan menjadi pola permanen, atau hanya sekadar langkah transisi menuju sistem ASN yang lebih mapan.

Yang pasti, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu perlu dipahami sejak awal, agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan honorer maupun masyarakat luas.

Editor : Redaksi

breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru