Nelayan Batioh Diperiksa Polda Jatim Soal Dugaan Penggelapan Dana Rumpon

Reporter : Alex supriadi
Para Nelayan Beristirahat Disela-Sela Pemeriksaan Berlangsung di Krimum Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA , Celurit.News – Berdasarkan laporan bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, sebanyak empat nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, bersama beberapa saksi kembali diperiksa penyidik Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang belum dibayarkan oleh Petronas Carigali, Selasa (09/09/2025)

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, S.H., mengatakan pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.

Baca juga: Projo Desak Polda Jatim Ungkap Mafia Migas Petronas di Madura


“Hampir lima jam nelayan diperiksa Polisi. Masing-masing mendapat sekitar 30–45 pertanyaan dari penyidik,” ujarnya.

Selain menjalani pemeriksaan, nelayan juga menyerahkan bukti tambahan.


“Selama diperiksa, para nelayan menyampaikan fakta baru serta menyerahkan bukti petunjuk guna mempermudah proses penyelidikan,” jelas Topan.

Baca juga: LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Ia juga meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti Petronas, SKK Migas, dan PT Elnusa.


“Biar jelas siapa yang sebenarnya menggelapkan dana ganti rugi ini,” tegasnya.

Baca juga: Rp21 Miliar Dana Ganti Rugi Rumpon Raib, Nelayan Laporkan Pemkab Sampang ke Kejati

Topan menambahkan, dana ganti rugi rumpon milik nelayan senilai Rp21 miliar sudah cair, namun diduga masuk ke rekening pribadi berinisial S. Dana tersebut disinyalir mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang.


“Hingga kini, tidak ada satu pun nelayan yang menerima hak ganti ruginya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru