SAMPANG, CELURIT.NEWS – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Satuan Gabungan DPP STKP–BASUPATI resmi melaporkan SMPN 1 Sokobanah ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana korupsi.(06/04/2026).
Laporan tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 153/LP-APH/SATGAB/STKP-BASUPATI/II/2026 yang mengungkap hasil investigasi lapangan pada pertengahan Februari 2026.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Dana BOSP, SDN Ketapang Daya 6 Sampang Disomasi Terakhir BASUPATI
Dalam laporan itu, tim investigasi menemukan adanya ketimpangan mencolok antara besarnya anggaran yang diserap dengan kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMPN 1 Sokobanah mencapai Rp212.383.000 dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Namun, kondisi bangunan sekolah justru menunjukkan kerusakan serius di sejumlah titik.
Dinding gedung tampak mengelupas parah, sementara beberapa tiang penyangga dilaporkan mengalami kerusakan hingga memperlihatkan besi tulangan yang telah berkarat.
Temuan tersebut memicu dugaan adanya praktik laporan fiktif maupun penggelembungan anggaran dalam pengelolaan dana BOSP.
Selain itu, tim investigasi juga menyoroti lonjakan anggaran pada pos pengembangan perpustakaan yang mencapai Rp117.134.000.
Tak hanya itu, biaya administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp226.583.300 yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas pendidikan yang ada.
Laporan BASUPATI tidak hanya menyoroti pihak internal sekolah, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, khususnya pada bidang SMP.
Pelapor menduga adanya pembiaran hingga upaya penghalangan saat tim melakukan verifikasi lapangan.
Dalam laporan disebutkan, pihak sekolah sempat menolak memberikan akses informasi dengan alasan belum memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.
Atas temuan tersebut, BASUPATI mendesak Polres Sampang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana BOSP periode 2023–2025.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menyita dokumen penting seperti Buku Kas Umum (BKU), SPJ asli, serta RKAS guna mencegah potensi penghilangan barang bukti.
BASUPATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ke tingkat Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri apabila tidak ada perkembangan signifikan.
publik masih menunggu langkah tegas dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Sampang dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan tersebut.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Sokobanah Farihatul jannah saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatShapnya . meskipun di baca Sampai Berita ini di terbitkan belum merespon , upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna untuk memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Editor : Redaksi