Pemuda di Camplong Sampang Disabet Celurit Saat Dini Hari, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Terencana

SAMPANG, Celurit.News – Aksi kekerasan berdarah kembali mengguncang wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang pemuda bernama Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan terlebih dahulu oleh sekelompok pria berinisial M dkk, pada Senin dini hari, 20 Oktober 2025.
Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area SPBU 5469206 Camplong, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban yang saat itu berada di lokasi tiba-tiba diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh para pelaku.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, Hairuddin mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, kedua lengan, dan punggung tangan kanan.
Warga sekitar yang panik melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban dilaporkan bersimbah darah dan lemas akibat luka terbuka di bagian kepala dan tangan.
Kepolisian dari Polsek Camplong yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dua barang bukti berupa kaos berwarna biru kombinasi merah dan celana jeans biru, keduanya terdapat bercak darah, telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Camplong dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi juga tengah memeriksa beberapa saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.
Kapolsek Camplong melalui Humas Polres Sampang membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Korban mengalami luka serius dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sampang,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku sudah teridentifikasi dan sedang dalam pengejaran tim gabungan Reskrim. Pihak kepolisian juga mendalami motif di balik aksi brutal tersebut, apakah dilatarbelakangi dendam pribadi atau persoalan lain.
Dugaan sementara, insiden tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya oleh kelompok pelaku. Hal ini mengacu pada cara penyerangan yang terkoordinasi serta penggunaan senjata tajam secara bersamaan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta perlindungan hukum mengingat korban masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan secara utuh.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekerasan bersenjata tajam di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sampang. Warga setempat berharap aparat dapat meningkatkan patroli malam dan pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Perkembangan terbaru, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan termasuk hasil visum medis dari RSUD Sampang. Polisi juga akan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar SPBU guna mengidentifikasi pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Editor : Khoirul Anam