Reklamasi Ilegal Pesisir Camplong: Pemkab Sampang dan Pemdes Setempat Diduga Tutup Mata

SAMPANG, Celurit.News – Pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini berada di ambang kehancuran. Alih-alih dijaga sebagai kawasan perlindungan ekosistem, wilayah ini justru berubah menjadi ladang bisnis kotor hasil reklamasi ilegal.
Di sejumlah desa pesisir—antara lain Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah, hingga Desa Taddan—lahan pantai ditimbun sirtu lalu diperdagangkan secara terang-terangan. Informasi di lapangan mengungkap, praktik jual-beli “tanah reklamasi” ini tidak hanya melibatkan oknum warga, melainkan juga diduga kuat melibatkan Kepala Desa setempat.
Reklamasi liar tersebut tak hanya merampas ruang publik, tapi juga menghancurkan ekosistem pesisir. Hutan bakau yang menjadi benteng alami pantai mati secara masif, terumbu karang rusak akibat sedimentasi, arus laut berubah drastis, dan abrasi semakin menggila.
Bahkan, sebagian kawasan berubah fungsi menjadi tambang galian C ilegal. Pasir hasil urukan dijual untuk kepentingan komersial, seakan-akan Camplong adalah tambang bebas yang sah. Akibatnya, penghidupan nelayan kian terpuruk karena laut kehilangan daya dukungnya.
Ironisnya, meski kerusakan sudah terang-benderang, Pemerintah Kabupaten Sampang seolah menutup mata. Tidak ada penertiban, tidak ada tindakan hukum, apalagi program pemulihan. Pemdes setempat pun lebih memilih menjadi bagian dari permainan, alih-alih melindungi ruang hidup warganya.
Padahal, praktik ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, menuding keras Pemkab Sampang dan Pemdes setempat yang dianggap membiarkan perusakan pesisir.
“Ini bukan sekadar reklamasi ilegal, tapi perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah itu seharusnya dijaga untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan diperjualbelikan atau ditambang. Pemkab dan Pemdes jelas tutup mata,” tegasnya.
Agung menegaskan, jika pembiaran ini terus berlangsung, pihaknya akan membawa kasus Camplong ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.
“Kalau pemerintah daerah tetap diam, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga kehilangan ekosistem laut dan mata pencaharian ribuan nelayan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi