Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos di PN Surabaya, Tuntut Hak Atas Dokumen Perusahaan

SURABAYA, Celurit.News – Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 10 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.
Objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan permintaan Dahlan atas dokumen-dokumen perusahaan yang menurutnya menjadi haknya sebagai salah satu pemegang saham. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/6/2025).
Dahlan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membawa atau menyimpan dokumen perusahaan di tempat tinggal pribadi, melainkan seluruhnya ditinggalkan di kantor Jawa Pos saat dirinya tidak lagi aktif di dalam struktur manajemen.
“Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu,” ujar Dahlan.
Dahlan menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah beritikad baik dengan mengajukan permintaan langsung secara informal kepada manajemen PT Jawa Pos. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, sehingga ia bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan.
“Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi. Pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut,” sambungnya.
Dalam konteks hukum perusahaan, pemegang saham—baik mayoritas maupun minoritas—memiliki hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk hak untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai jalannya perseroan.
“Saya ini masih pemegang saham, meski minoritas. Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan," terangnya.
Diketahui, Dahlan Iskan masih tercatat sebagai pemegang saham PT Jawa Pos dengan porsi sebesar 10,2 persen. Sementara itu, kepemilikan saham mayoritas berada di tangan Graffiti sebesar 49,04 persen, disusul oleh Eric Samola dengan 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad sebanyak 7,2 persen.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat Dahlan Iskan merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan industri media di Indonesia, serta mengingat sifat strategis dari dokumen-dokumen yang dipersengketakan. Proses persidangan dijadwalkan akan segera memasuki tahapan pemeriksaan awal dalam waktu dekat. (Sumber: Tirto.id)
Editor : Redaksi