Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG di Malang, Kerugian Negara Capai Rp228 Juta

Penulis : -
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG di Malang, Kerugian Negara Capai Rp228 Juta
Polisi Tunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jawa Timur ( Foto : Istimewa )

SURABAYA || Celurit.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Empat orang pelaku berhasil diamankan Unit II Subdit IV Tipidter dalam penggerebekan yang dilakukan menyusul laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, keempat tersangka berinisial RH, PY, TL, dan RN diamankan atas dugaan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 dan 12 kilogram.

"Modusnya, para pelaku membeli LPG subsidi dari wilayah Jombang dan Malang secara acak, kemudian menyuntikkan isinya ke dalam tabung non-subsidi menggunakan alat khusus,” terang Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025) sore.

Tersangka RH diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal, sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai operator penyuntik gas. Saat digerebek, para pelaku sedang memindahkan isi tabung dengan metode menindih tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat suntik atau “pen”.

Dalam sehari, sindikat ini mampu menyuntik hingga 50 tabung LPG. Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi tertutup dan tersembunyi, tanpa izin resmi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hukum.

Barang Bukti Disita: Ratusan Tabung dan Mobil Pengangkut

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 10 tabung LPG 12 kg berisi
  • 110 tabung LPG 12 kg kosong
  • 150 tabung LPG 3 kg berisi
  • 45 tabung LPG 3 kg kosong
  • 1 tabung LPG 5,5 kg kosong
  • 15 alat suntik gas (pen)
  • 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry

dan perlengkapan operasional lainnya

PT Jabal Rahmah Insani Tawarkan Layanan Umroh dan Haji Plus dengan Fasilitas Premium

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, praktik ilegal ini telah berjalan selama empat bulan. LPG hasil oplosan kemudian dijual ke toko-toko kelontong di wilayah Malang dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per tabung.

“Mereka menyegel ulang tabung dan menimbangnya kembali agar tampak sesuai berat aslinya, dengan tujuan mengecoh konsumen,” jelas AKBP Lintar.

Negara Rugi Ratusan Juta, Pelaku Raup Untung Besar

Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp228 juta. Sementara keuntungan yang diraup tersangka RH selama empat bulan mencapai Rp384 juta.

Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Barang subsidi adalah milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Polda Jatim akan terus memburu praktik curang semacam ini,” tegas Kombes Jules.

Editor : Redaksi

Jajaran Redaksi Celurit.news ucapakan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
JAJARAN BANK BRI KCP PANTURA UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H