Sertifikat PTSL Disalurkan di Sokobanah Laok Sampang, BPN hingga Aparat Penegak Hukum Turut Mendampingi

Penulis : -
Sertifikat PTSL Disalurkan di Sokobanah Laok Sampang, BPN hingga Aparat Penegak Hukum Turut Mendampingi
Penyaluran sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari BPN, Polres Sampang, dan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi serta
Hari santri nasionsl 2026

SAMPANG, Celurit.news – Penyaluran sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mendapat pendampingan dari sejumlah instansi, mulai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Sampang, hingga Kejaksaan.(27/10/2026).

Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan program PTSL agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, warga diharapkan memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang diakui secara hukum.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Dalam proses penyaluran sertifikat di Desa Sokobanah Laok, masyarakat penerima manfaat diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta memastikan dokumen yang diterima sesuai dengan data kepemilikan masing-masing.

Salah seorang penerima sertifikat, Muhlis Agil, mengaku bersyukur setelah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut.

“Alhamdulillah, kami bersyukur sertifikat tanah ini sudah diterima. Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang karena memiliki bukti kepemilikan tanah yang jelas,” ujar Agil dengan wajah sumringah.

Ia berharap program PTSL dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat lainnya, terutama warga yang selama ini membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sokobanah Laok, Arif Faridi, menyampaikan bahwa program PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperjelas legalitas kepemilikan tanah.

Menurut Arif, pemerintah desa mendukung pelaksanaan program tersebut agar proses penyaluran sertifikat berlangsung tertib dan masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen legal kepemilikan tanah.

“Kami berharap program PTSL ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga,” ungkapnya.

Pendampingan dari BPN, Polres Sampang, dan Kejaksaan juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program sesuai prosedur serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Meski demikian, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tetap menjadi aspek penting dalam setiap tahapan program. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa data dalam sertifikat sesuai dengan kondisi dan hak kepemilikan tanah masing-masing.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, warga Desa Sokobanah Laok diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanahnya. Program PTSL pun diharapkan tidak sekadar menjadi agenda penyerahan dokumen, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Editor : Redaksi