Biaya PTSL Desa Rabasan Sampang Rp350 Ribu per Sertifikat, Dasar RAB dan Musyawarah Dipertanyakan
SAMPANG, Celurit.news — Pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. Pasalnya, seorang pemohon mengaku dibebani biaya sebesar Rp350.000 untuk setiap sertifikat, sementara Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 21 Tahun 2018 mengatur biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, rincian penggunaan anggaran, serta mekanisme penetapannya. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat mengetahui komponen biaya yang dibebankan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Salah seorang pemohon PTSL mengungkapkan, pada awal pengajuan dirinya diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp100.000. Namun, ketika sertifikat selesai dan hendak diterima, pemohon disebut harus membayar Rp350.000, sedangkan uang muka yang telah diserahkan akan dikembalikan.
“Awalnya saya dimintai Rp100 ribu. Kalau sertifikat sudah jadi, bayar Rp350 ribu, sedangkan yang Rp100 ribu dikembalikan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa pembayaran akhir yang disebutkan kepada pemohon mencapai Rp350.000 per sertifikat. Namun, rincian komponen biaya dan dokumen yang menjadi dasar penetapannya masih perlu diklarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Penanggung Jawab (PJ) Desa Rabasan, Wahyu, membenarkan adanya biaya sebesar Rp350.000 per sertifikat. Ia menyebut pungutan tersebut didasarkan pada surat keputusan (SK) desa.
“Biaya Rp350 setiap sertifikat karena sudah ada SK Desa, sedangkan Rp100 itu panjer. Nanti kalau terima sertifikat pemohon bayar Rp350, sedangkan yang Rp100 ribu dikembalikan,” jelas Wahyu.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perincian penggunaan dana dan komponen yang menyebabkan biaya mencapai Rp350.000, Wahyu belum memberikan jawaban substantif. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.
“Ini masih sibuk, jenengan langsung WA ke H Tohar,” balasnya.
Hingga berita ini disusun, rincian penggunaan biaya tersebut belum diperoleh. Dokumen SK desa yang disebut sebagai dasar penarikan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil musyawarah peserta PTSL juga belum dikonfirmasi kepada wartawan.
Perbup Sampang Atur Biaya Persiapan Rp150 Ribu
Persoalan ini perlu dicermati berdasarkan Perbup Sampang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam Pasal 3 ayat (1), peraturan tersebut menetapkan biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000 per bidang tanah untuk setiap pemohon. Adapun Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa biaya persiapan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan tersebut juga mengatur pembiayaan berdasarkan kebutuhan dan standar biaya yang berlaku. Sementara itu, Pasal 4 mengatur mekanisme musyawarah antarpeserta, termasuk penentuan kebutuhan barang dan jasa, penyusunan perkiraan biaya dalam RAB, serta kesepakatan mengenai jumlah biaya yang ditanggung setiap pemohon.
Dengan ketentuan tersebut, nominal Rp350.000 tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hukum hanya karena lebih tinggi daripada biaya persiapan Rp150.000. Namun, selisih nominal tersebut perlu dijelaskan melalui rincian komponen, dasar penetapan, dan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Penyebutan SK desa sebagai dasar penarikan belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana nominal Rp350.000 dihitung, kebutuhan apa saja yang dibiayai, serta apakah mekanisme musyawarah dan penyusunan RAB telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah biaya tersebut mencakup pengadaan patok, meterai, penyiapan dokumen, operasional kegiatan, atau kebutuhan lainnya. Setiap komponen perlu disertai penjelasan dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah besaran biaya telah disepakati melalui musyawarah peserta PTSL dan dituangkan dalam RAB. Kejelasan mengenai uang muka Rp100.000 juga perlu diberikan, termasuk mekanisme pengembalian serta bukti transaksi yang diterima pemohon.
Pemdes Diminta Buka Rincian Biaya
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung keterbukaan informasi, kepastian pembiayaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika penarikan Rp350.000 telah memiliki dasar yang sesuai ketentuan, pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung dan menjelaskan peruntukan setiap komponen biaya. Sebaliknya, apabila terdapat komponen yang belum memiliki dasar atau mekanisme penetapan yang jelas, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan terperinci dari PJ Desa Rabasan, Wahyu, mengenai komponen biaya Rp350.000 per sertifikat belum diperoleh. Wahyu mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada H Tohar.
Celurit.news membuka ruang bagi PJ Desa Rabasan, H Tohar, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, dan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya tersebut.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apa saja komponen biaya Rp350.000 per sertifikat, bagaimana nominal itu dihitung, apakah telah melalui musyawarah peserta dan dituangkan dalam RAB, serta bagaimana kesesuaiannya dengan Perbup Sampang Nomor 21 Tahun 2018?
Keterbukaan atas persoalan ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai biaya yang dibebankan dan pelaksanaan program PTSL di Desa Rabasan berjalan secara transparan serta akuntabel.
Editor : Redaksi