Mau Ungkap Korupsi BLUD RSUD, Kajari Sampang Dilaporkan Bupati ke Satgas 53

Reporter : Alex supriadi
Kajari Sampang Fadilah Helmi diduga dilaporkan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung terkait sikap tegasnya dalam penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang.(Foto: Ilustrasi).

SAMPANG,Celurit.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, diduga dilaporkan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, ke Satgas 53 Kejaksaan Agung RI lantaran tidak bersedia berkompromi dalam penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini Fadilah Helmi telah menjalani klarifikasi oleh Satgas 53 di Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, Bupati Sampang selaku pelapor juga turut dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Klarifikasi itu berlangsung pada Jumat (23/01/2026).

Baca juga: Kejati Jatim Benarkan Bupati Sampang Dipanggil, Slamet Junaidi Bantah Diperiksa

Salah satu sumber mengungkapkan bahwa laporan tersebut bermula ketika Kajari Sampang bersikeras melanjutkan pengusutan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang tanpa kompromi.

“Kajari Sampang pernah bertemu Bupati di Surabaya, namun tetap tidak mau berkompromi terkait kasus korupsi BLUD RSUD Sampang,” ungkap sumber tersebut.

Sumber yang sama, melalui pesan suara, juga menyebutkan bahwa sikap tegas Kajari tersebut memicu munculnya laporan internal. Disebutkan, dugaan kesalahan Fadilah Helmi saat bertugas di Barito Utara dibocorkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang kepada pihak tertentu.

Baca juga: Bupati Sampang Jalani Pemeriksaan Kejari dalam Perkara Dugaan Korupsi BLUD RSUD Mohammd Zyn

“Karena tidak mau kompromi, akhirnya Kasi Pidsus Kejari Sampang membocorkan dugaan kesalahan Kajari saat di Barito Utara ke Bupati Sampang. Dari situlah kemudian dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung,” tuturnya.

Menanggapi polemik tersebut, Khoirul Anam, Ketua PC Sapma Pemuda Pancasila Sampang, meminta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI untuk bersikap objektif dan mengkaji perkara ini secara menyeluruh.

“Kami tidak membela siapa pun yang bersalah. Namun Satgas 53 harus menelusuri semua pihak secara adil. Jika memang ada campur tangan anak buah Kajari Sampang, silakan juga dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Anam.

Baca juga: Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi BLUD RSUD, Bupati Sampang Mangkir

Lebih lanjut, Anam mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar mengambil alih penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang demi menjamin independensi dan transparansi penegakan hukum.

“Dengan situasi seperti ini, Kejati Jawa Timur harus turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang. Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru