SAMPANG, Celurit.news – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mulai menindaklanjuti laporan Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan mark up anggaran pembangunan Patung Karapan Sapi di Alun-alun Kabupaten Sampang.
Keseriusan aparat kepolisian ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi awal dalam penanganan perkara.(17/12/2025).
Baca juga: Aktivis Nilai Posbankum di Sampang: Hanya Formalitas, Tak Layak Dapat Penghargaan dari Menteri Hukum
SP2HP tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan kini masuk tahap klarifikasi serta penyelidikan awal.
Dalam surat itu, kepolisian menyebutkan masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan bahan informasi (pulinfo) guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran proyek patung yang menjadi ikon ruang publik Sampang.
Penanganan kasus ini menyita perhatian publik, mengingat proyek Patung Karapan Sapi sebelumnya menuai sorotan tajam akibat dugaan nilai anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik bangunan.
Pelapor sekaligus pemuda Kabupaten Sampang, Rosi, mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah menerbitkan SP2HP atas laporannya.
Kendati demikian, Rosi menegaskan bahwa SP2HP tidak boleh berhenti sebatas formalitas administratif tanpa diiringi langkah hukum yang tegas dan terukur.
Baca juga: Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi BLUD RSUD, Bupati Sampang Mangkir
“Saya mengapresiasi Polres Sampang, khususnya Unit Tipikor, karena telah memberikan SP2HP. Namun ini jangan hanya menjadi dokumen pengaman. Masyarakat menunggu tindakan nyata dan kejelasan hukum,” tegas Rosi kepada wartawan.
Ia mendorong agar Unit Tipikor Polres Sampang bekerja secara profesional dan independen, terutama jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Rosi juga meminta aparat tidak ragu menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek patung tersebut.
Baca juga: Hakordia, Aktivis Sampang Laporkan Dugaan Mark Up Patung Karapan Sapi Rp 3,3 Miliar
“Jika ada dugaan permainan anggaran atau praktik yang merugikan negara, Unit Tipikor wajib turun tangan secara serius. Jangan sampai kasus ini dipersempit atau dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Menurut Rosi, keterlibatan Tipikor secara maksimal sangat penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian sebagai penegak hukum.
Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu komitmen Polres Sampang dalam menuntaskan dugaan mark up proyek Patung Karapan Sapi secara transparan dan berkeadilan.
Editor : Redaksi