Kasus Rumpon Petronas Menggelinding, Kejati Jatim Panggil Manager dan Nelayan Sampang

Reporter : Imron Muslim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Redaksi)

SURABAYA, Celurit.News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.

Baca juga: Ketulusan Mengalir: Keluarga Santri Al Khoziny Sidoarjo Kembalikan Santunan Demi Mushala Pesantren

“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Jatim.

“Iya, saya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Kejati Jatim. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Nelayan Pantura Madura Kepung Laut, Hadang Eksplorasi Petronas Gara-Gara Rp21 Miliar Dana Rumpon

HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.

“Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar. Kasihan para nelayan—tangkapan ikan mereka menurun drastis karena rumpon terseret kapal seismik milik Petronas,” tegasnya.

Baca juga: Ganti Rugi Rumpon Belum Tuntas, Nelayan Sampang Tolak Eksplorasi Petronas di Sumur Barokah

Hingga berita ini diterbitkan media ini kesulitan untuk mewawancarai Kasipenkum Kejati Jatim. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kompensasi yang seharusnya diterima nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas di perairan utara Madura. Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperdalam penyelidikan.

Editor : Redaksi

breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru