MK Putuskan Pendidikan Dasar Dan SMP Gratis Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta

Celurit.News

JAKARTA | Celurit.new - Pada 27 Mei 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Perkara ini tercatat dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca juga: Menyoal Peran Perempuan dalam Islam: Seminar Nasional KOPRI PMII UIN Sunan Ampel Soroti Kesadaran Gender

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Pembatasan tersebut dianggap menimbulkan ketimpangan, terutama mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara SD swasta menampung sekitar 173 ribu siswa. Untuk tingkat SMP, sekolah negeri menampung 246 ribu siswa dan swasta 104 ribu siswa.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Jatim: Dari Harapan hingga Ketegangan

“Negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, baik dikelola pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta),” tegas MK, mengacu pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara harus memastikan semua anak usia sekolah dasar tidak terhalang menempuh pendidikan karena faktor ekonomi.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis bagi seluruh peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

 

Editor : Redaksi

News
Terpopuler
Berita Terbaru