Aplikasi EBT Chevron Kolep, Korban Tertipu Puluhan Juta Siap Lapor Polisi

Penulis : -
Aplikasi EBT Chevron Kolep, Korban Tertipu Puluhan Juta Siap Lapor Polisi
Aplikasi EBT Chevron Dengan Sengaja Mencaplok OJK dan PPATK Demi Memperdaya Korban Berikunya. (Foto: Screnshot)

SURABAYA, Celurit.News – Skandal penipuan investasi digital kembali terjadi. Kali ini, aplikasi investasi berkedok energi terbarukan bernama EBT Chevron resmi kolaps (kolep) pada 9 Juli 2025 dan diduga telah menipu ratusan anggotanya. Tak tanggung-tanggung, sebagian korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Aplikasi tersebut sebelumnya menjanjikan keuntungan dari investasi energi terbarukan, namun kini seluruh sistem penarikan dana tidak dapat diakses oleh anggota.

Para mentor dalam grup WhatsApp EBT Chevron masih berusaha meyakinkan korban bahwa aplikasi belum kolep, bahkan menggunakan modus baru yang lebih licik: mengklaim adanya kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan mewajibkan korban membayar 50% biaya di muka untuk menarik saldo mereka.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia tertipu hingga Rp 22 juta. Ia menegaskan bahwa saldo dalam aplikasinya masih terlihat utuh, namun tidak dapat ditarik.

“Saya tertipu Rp 22 juta. Mereka mempermainkan semua anggota. Kalau mau menarik dana, harus bayar 50% terlebih dahulu, katanya penarikan akan cair dalam 24 jam. Tapi itu hanya akal-akalan mereka,” ungkapnya geram.

Lebih ironis lagi, korban menyatakan bahwa grup WhatsApp aplikasi tersebut masih aktif, dan para mentor terus melakukan bujuk rayu dengan membawa-bawa nama OJK dan PPATK untuk membangun kepercayaan palsu.

“Mereka mengaku bekerja sama dengan OJK dan PPATK. Tapi semua itu bohong. Saya akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar para pelaku seperti Shinta dan Cintya bisa dilacak dan diadili,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Shinta yang disebut sebagai salah satu mentor EBT Chevron hanya menjawab singkat:

“Oke. Silahkan hubungi Polisi.”

Investasi Bodong, Melanggar Hukum

Skema yang dijalankan EBT Chevron diduga kuat merupakan bentuk investasi ilegal atau investasi bodong, yang melanggar sejumlah regulasi di Indonesia.

Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengetahui atau patut menduga bahwa hartanya berasal dari hasil tindak pidana, termasuk penipuan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahundan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK):
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda administratif.”

Selain itu, praktik membawa-bawa nama OJK dan PPATK secara tidak sah untuk meyakinkan masyarakat bisa masuk dalam ranah pemalsuan identitas dan penyebaran informasi palsu.
Imbauan kepada Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi tanpa izin resmi. Masyarakat bisa mengecek legalitas aplikasi atau platform investasi melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui kontak layanan OJK 157.

Sementara itu, para korban investasi bodong EBT Chevron tengah menggalang kekuatan untuk membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas aktor intelektual dan pelaku lapangan di balik penipuan ini.

Editor : Redaksi

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news