Satpol PP Kediri Bongkar Tenda Aksi Mantan Karyawan Triple S, Buruh: Pemerintah Tak Suka Dikritik

Penulis : -
Satpol PP Kediri Bongkar Tenda Aksi Mantan Karyawan Triple S, Buruh: Pemerintah Tak Suka Dikritik
Kantor Insumo Palace Tenda aksi damai mantan karyawan Triple S di depan Hotel Insumo dibongkar aparat gabungan Satpol PP Kota Kediri, Massa menilai pembubaran itu bentuk represi terhadap suara rakyat.( foto: Bagus Romadon)

KEDIRI, celurit.news — Aksi damai mantan karyawan PT Triple S yang mendirikan tenda di atas trotoar depan Hotel Insumo dibubarkan oleh aparat gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Kediri, Pembubaran itu menuai protes dari para peserta aksi dan aktivis buruh di Kediri. ( 07/07/2025).

“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat. Saat ini Satpol PP Kota Kediri sedang melakukan pembubaran paksa terhadap aksi damai kami. Ini bukti bahwa pemerintah tidak mau mendengar suara rakyat, apa pun caranya,” ujar salah satu peserta aksi kepada wartawan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena pendirian tenda dianggap melanggar Perubahan atas Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Aksi itu mengganggu dan membahayakan karena memaksa pejalan kaki turun ke jalan raya. Kami sudah beri himbauan sejak 2 Juli. Tanggal 6 Juli kami beri peringatan terakhir, namun mereka tetap bertahan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pihak Hotel Insumo juga telah menyampaikan keluhan atas keberadaan tenda-tenda tersebut yang dianggap mengganggu estetika dan ketertiban lingkungan.

“Pembongkaran dilakukan secara persuasif dan didampingi aparat kepolisian. Ini bukan pelarangan unjuk rasa, tapi penegakan aturan agar hak pejalan kaki tidak dilanggar,” tambahnya.

Namun, Hari Budhianto, Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, mengecam tindakan pembubaran itu. Ia menilai tindakan aparat justru melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat di ruang publik.

“Pemerintah selalu bilang kalau demo harus santun. Nah, ini aksi damai kok malah dibubarkan juga. Jadi, sebenarnya bukan soal caranya, tapi mereka memang alergi terhadap kritik,” ujarnya.

Hari juga menegaskan bahwa unjuk rasa, dalam bentuk apapun, tidak bisa dibubarkan hanya dengan dalih estetika atau ketertiban umum yang bersumber dari Perda.

“Unjuk rasa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan konstitusi. Perda tak bisa menjadi dasar untuk membubarkan aksi damai,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa ini memperlihatkan wajah buram demokrasi di tingkat lokal. “Di tengah klaim kebebasan berekspresi, pemerintah justru sibuk mengatur tampilan kota dan menekan suara rakyat,” pungkasnya.

Editor : Khoirul Anam

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news