SURABAYA, Celurit.News – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berjamaah proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang mulai membuka tabir baru. Dalam persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu tanggal 04 Februari 2026 yang lalu, para terdakwa secara terbuka menyebut nama-nama pemberi perintah hingga pihak penerima aliran uang.
Sidang yang beragenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebut diikuti oleh empat terdakwa. Namun, hanya dua terdakwa yang mengajukan eksepsi, yakni Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., melalui tim penasihat hukum mereka.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah memilih tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses persidangan mereka tetap berjalan sesuai agenda.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. menilai surat dakwaan JPU mengandung kekeliruan serius, baik dalam penerapan hukum maupun dalam penentuan subjek pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam uraian eksepsi disebutkan bahwa proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12 miliar, yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menjelaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya memiliki kewenangan administratif, seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan, serta kelengkapan administrasi pembayaran.
Menurut pembela, PPTK bukan pengambil kebijakan maupun penentu pemenang proyek, sehingga penetapan kliennya sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dinilai tidak tepat secara hukum.
Lebih jauh, eksepsi mengungkap adanya rantai kewenangan yang lebih luas dalam pelaksanaan proyek, termasuk peran pejabat struktural di Dinas PUPR serta unsur Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, turut disebut sebagai bagian dari rantai perintah saat proyek berjalan. Selain itu, nama Ir. Umi Hanik Laila, M.M., dan pihak lainnya juga muncul dalam uraian eksepsi.
Tim pembela juga menyoroti sikap Barjas yang dinilai tidak pernah menyampaikan keberatan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung. Kondisi ini, menurut mereka, memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa pekerjaan berjalan sesuai prosedur.
Tak hanya itu, eksepsi turut menyinggung sejumlah direktur perusahaan dan CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan besar, namun hingga kini tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
Beberapa nama yang disebut antara lain
- Faradila Marta dan Sugondo dengan nilai sekitar Rp422,2 juta,
- M. Hasun sekitar Rp310,8 juta,
- Sukirno sekitar Rp180,1 juta,
- Abd Somad sekitar Rp168,3 juta,
- H. Darwis sekitar Rp240,5 juta,
- Basrohil sekitar Rp329,5 juta, dan pihak lainnya.
Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada klien mereka, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.
Di sisi lain, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan pentingnya pengungkapan rantai perintah secara menyeluruh agar perkara ini tidak berhenti pada level teknis semata.
“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan. Penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai mengikuti sidang secara daring.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kedua terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini terus menjadi sorotan publik, lantaran mengindikasikan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak swasta dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Editor : Redaksi