MADIUN, Celurit.news – Kekayaan Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi sorotan publik menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut berlangsung di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026, dan melibatkan sedikitnya 15 orang dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta.
Baca juga: KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo, Dugaan Suap Pengisian Jabatan Desa
Selain Maidi, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihak-pihak yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan selain wali kota ada dari unsur penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya.
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi menegaskan.
Dari total 15 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang, termasuk Maidi, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim turut mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PEN di Sampang Jalani Sidang Perdana Rabu di Pengadilan Tipidkor Juanda
Seiring bergulirnya proses hukum, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan Maidi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 16.926.129.519.
Dalam laporan tersebut, komponen terbesar kekayaan Maidi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 16.074.000.000.
Aset properti tersebut tercatat tersebar di sejumlah lokasi dan menjadi penopang utama total kekayaan yang dilaporkan.
Selain tanah dan bangunan, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa mobil dan sepeda motor dengan nilai total Rp 647.000.000.
Baca juga: Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi BLUD RSUD, Bupati Sampang Mangkir
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000 sebagaimana tercantum dalam dokumen LHKPN.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan Maidi mencapai Rp 1.408.588.959.
Namun, dalam laporan yang sama, Maidi juga mencantumkan kewajiban berupa utang dengan nilai Rp 1.299.284.440.
Seluruh data tersebut tercantum secara resmi dalam LHKPN dan menjadi gambaran kondisi kekayaan Wali Kota Madiun sebelum kasus OTT KPK mencuat dan menjadi perhatian publik secara luas.
Editor : Redaksi