KEDIRI, celurit.news – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik penahanan ijazah, ironisnya terjadi di sekolah negeri. Kasus ini menimpa Arif FN, orang tua dari siswa lulusan 2025 di SMAN 1 Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (0i/08/2025).
Arif mendatangi sekolah pada Senin pagi tanggal 4 Angustus 2025, untuk mengambil ijazah anaknya. Namun, harapan itu pupus. Pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah belum bisa diberikan karena masih ada tunggakan biaya administrasi sebesar Rp1.450.000 dari total Rp5.250.000.
Baca juga: Rekan Indonesia Jatim Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepsek SMAN 1 Mojo Kesiri Mundur
Dengan waktu pendaftaran perguruan tinggi yang semakin mendesak, Arif hanya bisa pasrah. Ia lalu menawarkan uang sebesar Rp250.000 agar setidaknya dapat memperoleh salinan fotokopi ijazah, meskipun tanpa legalisir. Pihak sekolah menyetujui permintaan itu, dengan syarat Arif menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan tersebut di kemudian hari.
“Saya datang baik-baik untuk mengambil ijazah karena anak saya mau daftar kuliah. Tapi malah ditolak karena belum lunas. Akhirnya saya terpaksa membayar agar bisa dapat fotokopian saja. Padahal, setahu saya, sekolah negeri itu gratis,” ujar Arif kepada redaksi.
Arif juga mengungkapkan kebingungannya karena mendapat informasi yang tidak konsisten dari pihak sekolah. Ada guru yang mengatakan bahwa ijazah tetap bisa diambil meski belum lunas, namun ada pula yang menegaskan ijazah akan ditahan. Bahkan, salah satu guru mengakui bahwa masih banyak ijazah siswa lain yang juga belum bisa diambil karena alasan serupa.
Baca juga: Bongkar Dugaan Penipuan, Wartawan Malah Dilaporkan Oknom LSM di Kediri
Guru tersebut menyebut bahwa kebijakan pengambilan ijazah tanpa syarat biaya hanya berlaku untuk siswa lulusan sepuluh tahun lalu, bukan bagi lulusan tahun 2025.
Terkait hal ini, Kasi SMA/PLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Chaerul Efendi, bersama Kasi SMK, Sidik Purnomo, menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh dijadikan jaminan atas tunggakan biaya sekolah.
Penegasan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, termasuk karena tunggakan biaya administrasi atau komite. Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang menyatakan bahwa ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah maupun perusahaan, kecuali ada perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Mojo, Arif Syahputra, belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini.
Penahanan ijazah di sekolah negeri adalah ironi yang menyayat. Di tengah semangat pemerintah menjamin pendidikan gratis dan setara, praktik semacam ini justru mencederai cita-cita keadilan pendidikan. Ketika akses ke perguruan tinggi harus terhenti hanya karena kekurangan biaya administrasi, maka jargon “pendidikan untuk semua” hanya tinggal slogan tanpa makna.
Editor : Redaksi