BANGKALAN, celurit.news – Sengketa pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan kini berbuntut ke meja hijau. Empat orang investor asal Sampang melayangkan gugatan perdata senilai Rp1,6 miliar kepada lima pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggusuran warung-warung food court di kawasan TRK.(08/07/2025).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkalan. Para penggugat yakni LVV, ASD, AR, dan AW menyasar lima tergugat: CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Fajar Atho’illah Sudaryanto, kliennya telah menggelontorkan dana sebesar Rp639 juta untuk membangun infrastruktur di TRK, mulai dari pengurukan lahan, plengsengan, pavingisasi, rabat beton, hingga fasilitas food court, berdasarkan kontrak kerja sama tertanggal 13 Maret 2021.
Namun ironisnya, pengelolaan TRK justru berpindah dari Koperasi Segar Segoro ke Koperasi Gerbang Madura Sejahtera tanpa pemberitahuan kepada investor. Peralihan tersebut disinyalir menjadi awal kekacauan, hingga berpuncak pada penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP pada 3 Februari 2025.
"Klien kami tak pernah diberi tembusan pemberitahuan terkait pengalihan pengelolaan maupun rencana penggusuran. Bangunan hasil investasi tiba-tiba dihancurkan," tegas Fajar.
Satpol PP berdalih penggusuran dilakukan lantaran warung-warung tersebut menjadi tempat praktik maksiat, tidak berizin, serta tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalih tersebut dibantah oleh pihak investor yang merasa tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi.
“Kami hanya menjalankan amanat Perda. Tidak tahu-menahu soal urusan kerja sama maupun konflik antar koperasi,” kilah M. Hasbullah, Sekretaris Satpol PP Bangkalan.
Sementara itu, Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) menduga ada skandal korupsi dalam proyek revitalisasi TRK. GBB mencurigai adanya dana APBD yang tumpang tindih dengan investasi swasta dalam pembangunan kawasan wisata tersebut.
“Gugatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya korupsi berjamaah dalam proyek TRK,” kata Yodika Saputra, Wakil Ketua GBB.
Kini, masyarakat menunggu langkah transparan dari Pemkab Bangkalan. Apakah kasus ini akan berhenti di gugatan perdata, ataukah justru menjadi batu loncatan menuju pengusutan pidana korupsi yang lebih besar.
Editor : Khoirul Anam