PPDI Gandeng LSP Pers Indonesia Gelar Sertifikasi Wartawan Berbasis BNSP

celurit.news
Ketua Umum DPP-PPDI Feri Sibarani (kiri) dan Ketua LSP Pers Indonesia Hientje Mandagie (kanan) menandatangani MoU kerja sama sertifikasi kompetensi wartawan, di Gedung RRI Jakarta,( Foto : Istimewa)

JAKARTA, Celurit.news – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme insan pers nasional, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Sabtu 14 Juni 2025 di Gedung RRI Jakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP-PPDI Feri Sibarani, SH, MH dan Ketua LSP Pers Indonesia Hientje Mandagie. Kerja sama ini menandai dimulainya pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).(16/06/2025)

Baca juga: Dari Madura ke Kairo: Langkah Besar Nur Wasilah

Feri Sibarani menjelaskan, materi uji kompetensi yang digunakan telah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 10 Tahun 2018. Sertifikasi ini, menurutnya, menjadi langkah krusial dalam menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang harus diakui secara sah melalui uji kompetensi negara.

> “Ini bentuk pengakuan resmi. Profesi wartawan tak bisa lagi dianggap sembarangan. Negara melalui BNSP mewajibkan setiap profesi tersertifikasi agar kualitas dan kompetensinya terjamin,” ujar Feri.

Ia menambahkan, MoU ini adalah bentuk nyata kepedulian dua tokoh pers nasional terhadap kondisi dunia jurnalistik Indonesia. Baik Feri maupun Hientje, merupakan wartawan senior yang memahami problem mendasar di tubuh pers, termasuk banyaknya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

PPDI, kata Feri, hadir bukan untuk menghakimi dengan istilah “wartawan abal-abal”, tetapi membangun paradigma baru bahwa wartawan harus profesional dan memiliki standar keahlian yang terverifikasi.

Baca juga: Ritmik Madura Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat ‘Sumenepku Bersih’

> “Kami tidak akan mem-bully wartawan dengan stigma negatif. Tapi kami akan fasilitasi mereka untuk upgrade kemampuan melalui pelatihan, workshop, dan uji kompetensi resmi di bawah PPDI dan LSP Pers Indonesia,” tegasnya.

Feri menyebut, maraknya oknum yang mengaku wartawan tanpa kemampuan dasar jurnalistik telah mencoreng nama baik profesi pers. Bahkan, tidak sedikit di antaranya yang hanya bermodal kartu pers untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa pernah menulis berita.

> “Kami sebut itu wartawan 'Muntaber', Muncul Tanpa Berita. Inilah yang menciptakan alergi terhadap pers di tengah masyarakat dan birokrasi,” ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Acong Latif: Pengacara Asal Madura yang Menjadi Figur Nasional dalam Dunia Hukum

Ke depan, PPDI akan menggelar program sertifikasi di berbagai daerah sebagai bagian dari gerakan nasional peningkatan kualitas sumber daya wartawan. Feri menegaskan bahwa tantangan pers saat ini tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tapi juga kemampuan mengelola teknologi, kecepatan, akurasi, dan kedalaman berita.

> “Kalau kita mencintai profesi ini, kita harus serius. Belajar, sertifikasi, dan bertumbuh. PPDI siap memfasilitasi proses ini demi martabat dan kesejahteraan wartawan Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru